Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemantau Keuangan Negara PKN Laporkan Tiga Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM

12/05/2024 | 19:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-05T12:58:19Z

Alasannews.com || Jakarta – Pada hari ini, 5 Desember 2024, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam penolakan permohonan sengketa informasi. Laporan tersebut disampaikan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.20 WIB.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari upaya PKN untuk memperoleh informasi publik terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang dan jasa dari 25 kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan informasi ini bertujuan untuk mendukung misi PKN dalam berperan serta mencegah dan memberantas korupsi. Namun, permohonan informasi tersebut tidak diberikan oleh pejabat terkait, yang kemudian memicu PKN untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.

Pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisi Informasi Jakarta yang terdiri dari Ketua Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, serta anggota Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Komisioner Luqman Hakim Arifin, mengeluarkan keputusan yang menolak semua permohonan sengketa informasi terkait 25 perkara yang diajukan oleh PKN. Majelis berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak menyebabkan kerugian langsung. Oleh karena itu, majelis menilai permohonan PKN tidak dilakukan dengan itikad baik.

Patar Sihotang menyampaikan bahwa penolakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik.

Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 14 UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 101 UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang memberikan hak kepada setiap individu atau kelompok untuk melaporkan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.

Patar menegaskan bahwa penolakan permohonan sengketa ini sangat merugikan PKN, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, tindakan majelis komisioner tersebut diduga sebagai bentuk balas dendam terhadap langkah-langkah yang sebelumnya diambil oleh PKN, seperti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta sidang kode etik anggota Komisi Informasi Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Patar juga mengkritik keras sikap para komisioner yang terlihat arogan dan tidak mematuhi tata cara persidangan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013. Ia berharap agar Komnas HAM menindaklanjuti laporan ini dengan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKN berharap agar Komisi Informasi Jakarta dapat lebih profesional, berhati-hati, dan menjaga integritasnya sebagai lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi. PKN juga berharap agar transparansi dan keterbukaan informasi publik dapat terwujud demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta masyarakat yang adil dan makmur.



Sumber :  Patar Sihotang, SH MH
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
No. WA: 082113185141
Red/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update