Alasannews.com || Sintang, Kalimantan Barat.Lapor...! Bapak kepala kepolisian daerah,polda kalbar Irjen Pol.Pipit Rismanto.S.IK.M.H.dan panglima daerah militer Xll/Tanjungpura.Mayor jenderal TNI.H.Iwan Setiawan.SE.M.M.Aktivitas pertambangan emas ilegal alias PETI di bantaran sungai melawi,rt 06 rw 01,Dusun baning hilir,Desa baning kota sintang,kalimantan barat,masih berlanjut dan semakin meresahkan.selasa.03 desember 2024.
Aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai melawi sudah sangat meresah kan warga pemukiman pesisir sungai,warga disuguhkan dengan suara bising nya dentuman mesin berkafasitas besar yaitu mesin berselinder seperti mesin puso dan mesin ps. hingar bingar suara dentuman yang keluar dari mesin tambang tersebut memekak kan telingga.
Sudah kerap kali awak media melaporkan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut,namun minim respon dari pihak-pihak terkait, aph,polres sintang,yang berkewajiban"ungkap warga setempat.
Berikut nya,kami bicara saja susah untuk di dengar satu sama lain nya.dikalah kan oleh raungan suara mesin yang mengeluarkan suara bising,membuat kegaduhan bagi warga yang tinggal dipesisiran.
Jika suara gaduh dari mesin para penambang emas ilegal tersebut sudah meresah kan dan membuat kegaduhan,mengganggu ketentraman umum dan kenyamanan di masyarakat,apakah masih bisa di tolerir.apa lagi sini pusat nya perkotaan,dekat dengan pemukiman penduduk,karena mereka laku kan aktivitas penambangan juga dalam kota sintang,bahkan dekat dengan mako polair,juga tidak jauh dari mapolres sintang."lanjut nya.
Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009,tentang mineral dan batu bara sudah jelas melarang kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI)
Kompleksitas masalah pertambangan emas tanpa izin,merupakan masalah,belum dapat di tuntas kan sampai saat ini.penegakan hukum oleh pihak kepolisian resort sintang sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup,serta memberi efek jera.
Pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kepolisian resort sintang adalah tindakan atau usaha negara berdasarkan perangkat nya yang dimulai dari
1) pengaturan hukum yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin dan aturan pidana yang dikenakan terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin.
2) Struktur hukum dalam penegakan hukum dapat terlaksana mulai dari penyelidikan sampai ada nya putusan yang memberikan hukuman yang harus di jalani oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin.
3) Serta pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh dalam melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku pertambangan emas tanpa izin.dan masyarakat juga ikut serta dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadi nya kegiatan pertambangan emas tanpa izin kepada pihak penegak hukum.
Tim-Liputan
Redaksi