ALASANnews Tolitoli – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli mengonfirmasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli terkait dugaan kerusakan surat suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Tolitoli, Junaedi, menyatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Kami sedang mempersiapkan logistik pemilu yang akan dikirimkan pada malam sebelum PSU, yakni 4 Desember 2024," ujar Junaedi.
PSU kali ini ditujukan khusus untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 411 orang. Sedangkan pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dapat memberikan suara jika tercatat hadir pada pemungutan sebelumnya pada 27 November 2024.
Untuk menjaga integritas proses PSU, KPU Tolitoli telah memutuskan mengganti Ketua KPPS di TPS 03 dan akan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Junaedi menegaskan bahwa langkah ini diambil agar PSU berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten untuk Kecamatan Dampal Selatan akan dihentikan sementara hingga hasil PSU diumumkan. "Kami berupaya memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan transparan dengan pengawasan ketat," lanjutnya.
Dalam persiapan ini, KPU Tolitoli turut menggandeng Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri untuk menjaga situasi tetap kondusif selama PSU berlangsung.
Junaedi mengimbau masyarakat Desa Padumpu, khususnya para pemilih di TPS 03, agar menggunakan hak pilih mereka pada PSU. "Partisipasi masyarakat sangat penting demi menjaga kualitas demokrasi di daerah kita," tegasnya.
PSU di Desa Padumpu diharapkan menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Tolitoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar