Alasannews.com || Kapuas Hulu – Proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Landau Mawang di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, yang dimulai pada tahun 2024, diperkirakan tidak akan selesai sesuai dengan kontrak kerja. Masyarakat setempat menyoroti lambannya progres proyek, yang saat ini bahkan belum mencapai 50% dari keseluruhan pekerjaan.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.837.998.000. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV. Reka Citra Mandiri dengan masa kontrak 90 hari kalender. Namun, dengan waktu yang tersisa, capaian pembangunan dinilai jauh dari target.
Hasil peninjauan langsung tim investigasi ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang kualitas dan kelayakan hasil pembangunan nantinya.
Dugaan pelanggaran ini dapat merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat kelalaian atau penyimpangan dalam proyek ini.
Minimnya Respons dari Pihak Terkait
Saat tim media berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu, pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui di kantornya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Keterlambatan ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Landau Mawang. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, hal ini juga menghambat akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Tipikor Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek ini. Mereka juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Pendidikan serta pihak pelaksana proyek untuk menjelaskan penyebab keterlambatan dan bagaimana dana yang telah digunakan.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Jika tidak segera diselesaikan, permasalahan ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pendidikan sebagai Prioritas Utama
Pembangunan sekolah seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, khususnya di daerah terpencil. Masyarakat berharap proyek ini dapat segera diselesaikan agar anak-anak mereka dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak.
"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai kelalaian ini mengorbankan masa depan generasi muda kami," ujar salah satu orang tua siswa.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek ke depannya.
(TIM-Liputan)
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar