ALASANnews -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Jumat (29/11/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD. Rapat ini membahas dua agenda penting, yakni Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Agenda pertama melibatkan persetujuan bersama atas Ranperda APBD 2025 yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu, Hadianto. Dalam sambutannya, Hadianto menegaskan bahwa Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebagai perwakilan pemerintah pusat, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini, katanya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.
Untuk agenda kedua, Wali Kota juga memberikan pendapat akhir terkait Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ranperda ini sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat nomor 100.3.2/2533/ro.huk tertanggal 28 Agustus 2024. Berdasarkan surat tersebut, Ranperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan. Namun, gubernur memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu diakomodasi sebelum Ranperda disahkan.
"Setelah persetujuan bersama hari ini, Ranperda ini akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, sekretaris daerah akan mengundangkannya sebagai Perda sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota.
Hadianto juga mengapresiasi kerja keras DPRD dan pemerintah kota dalam pembahasan kedua Ranperda ini. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan dedikasi tinggi dari semua pihak yang terlibat. "Pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran selama pembahasan ini adalah wujud nyata pengabdian kita sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat," ungkapnya.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah serta perlindungan sosial tenaga kerja di Kota Palu. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar