Alasannews.com || Palembang, 18 Desember 2024 – Proyek pembangunan jalan cor beton di kawasan Jerambah Kuning, Lorong Gorong-Gorong, RT 32, Kelurahan Kemas Rindu, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diduga sebagai proyek siluman. Hal ini terindikasi dari tidak adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai aturan, serta dugaan pelanggaran lainnya terkait transparansi dan kualitas pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang menggunakan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kota Palembang ini dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tim investigasi tidak menemukan informasi tentang nilai anggaran, kontraktor pelaksana, ataupun rincian teknis pembangunan seperti panjang dan lebar jalan.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Pantauan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Tebal cor beton yang dikerjakan terlihat sangat tipis dan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Bahkan, material seperti pasir dan semen dilaporkan tidak dicampur dengan benar. Tidak adanya pengawas lapangan dari pihak PU PR, kecuali kepala tukang dan pekerja, semakin menimbulkan kecurigaan terhadap proyek ini.
Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi tidak mengetahui siapa kontraktor yang bertanggung jawab. Mereka hanya bekerja sesuai arahan tanpa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proyek ini.
Harapan Akan Penindakan Tegas
Ketua tim investigasi lapangan berharap pihak-pihak berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi, segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini. Banyaknya pelanggaran yang teridentifikasi di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian kualitas pekerjaan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran, berpotensi merugikan negara.
"Pembangunan jalan ini sangat penting untuk masyarakat. Jika dikerjakan asal-asalan, maka uang negara akan terbuang sia-sia. Kami meminta agar pihak berwenang menindak tegas kontraktor yang diduga mencuri uang negara," ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana publik harus mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas. Diharapkan pemerintah Kota Palembang, khususnya Dinas PU PR, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini serta memastikan pengawasan yang ketat di masa mendatang.
Laporan oleh: Erwan S.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar