Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Pembangunan Jalan Cor Beton di Palembang Jadi Sorotan

12/08/2024 | 00:05 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-07T17:05:18Z

Alasannews.com || Palembang, 7 Desember 2024 – Proyek pembangunan jalan cor beton di beberapa lokasi di Kota Palembang kembali menuai kritik. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan di Lorong Balki RT 03 RW 01 dan Lorong Banten III, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II. Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak adanya papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, atau pihak pelaksana.


Tim LSM Gema Masyarakat Anti Korupsi (GaMa) melalui Erwan S menyebutkan bahwa proyek tersebut terindikasi sebagai "proyek siluman." Ia menjelaskan, ketidakhadiran papan plang proyek menjadi celah untuk menyembunyikan informasi terkait penggunaan anggaran negara. "Proyek seperti ini berpotensi dimanipulasi untuk memperbesar keuntungan kontraktor. Ini adalah indikasi dugaan korupsi," ungkapnya.


Erwan juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan audit ulang terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Palembang. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana negara adalah hal yang mutlak untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap penyelenggara proyek yang menggunakan dana publik untuk memberikan informasi yang jelas, termasuk sumber dana, nilai proyek, serta pelaksana pekerjaan. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Dalam tinjauan di lokasi, masyarakat setempat juga menyampaikan keluhan terkait minimnya informasi proyek tersebut. "Kami hanya tahu tiba-tiba jalan ini dicor, tapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ini menjadi tanda tanya besar," kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat lebih tegas mengawasi jalannya proyek pembangunan di wilayah Palembang. Selain itu, warga meminta adanya pengawasan ketat terhadap kontraktor nakal yang diduga menggelapkan dana proyek.

"Papan plang itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi. Tanpa itu, kami tidak tahu apakah dana negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pemerintah setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Ke depan, penegakan hukum serta peningkatan transparansi diharapkan dapat menjadi prioritas untuk memastikan penggunaan dana negara yang akuntabel.

Reporter: Erwan S
Editor: Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update