Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Padumpu, KPU Siap Tindak Lanjut

| 13:11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T06:11:49Z


BUTOLPOST  Tolitoli – Dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di TPS 03 Desa Padumpu, Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, kini memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli resmi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Ketua Bawaslu Tolitoli, Doktor Fajar Syadik, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi akibat tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menandai surat suara dengan inisial nama pemilih. “Tindakan ini jelas melanggar asas pemilu luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil). Dengan pelanggaran tersebut, kami merekomendasikan PSU di TPS 03 untuk memastikan integritas proses pemilu,” ungkap Fajar.


Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, PSU wajib dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara, atau selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 Desember 2024.


Sementara itu, Komisioner KPU Tolitoli, Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, menyatakan pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari Bawaslu. “Jika rekomendasi telah diterima, kami akan mempelajarinya dengan cermat. Keputusan akan diambil melalui pleno untuk menentukan apakah PSU benar-benar diperlukan,” ujarnya.


Rian menegaskan, apabila pleno memutuskan pelaksanaan PSU, KPU Tolitoli telah siap. “Kami hanya tinggal mendistribusikan logistik pemilu ke TPS terkait. Kami berharap semua pihak dapat mendukung keputusan yang akan diambil demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada,” tambahnya.


Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Keputusan resmi dari KPU Tolitoli pun dinantikan dalam waktu dekat.

×
Berita Terbaru Update