Ketapang || Alasannews.com -
Proyek pembangunan rabat beton di beberapa lokasi di Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang, salah satu proyek yang membuat heboh masyarakat setempat yaitu pembangunan rabat beton Gg. Djamaluddin Mochsin RT. 002/RW. 006, pembangunan rabat beton Gg. Sabran Dusun 03 RT. 007 Desa Sungai Putri dan pembangunan rabat beton Gg. Adriah Dusun 3 RT. 007 Desa Sungai Putri, proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak adanya papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, atau pihak pelaksana.
Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya, menyebutkan bahwa proyek tersebut terindikasi sebagai “proyek siluman.” Ia menjelaskan, ketidakhadiran papan plang proyek menjadi celah untuk menyembunyikan informasi terkait penggunaan anggaran negara.
“Proyek seperti ini berpotensi dimanipulasi untuk memperbesar keuntungan kontraktor. Ini adalah indikasi dugaan korupsi,” ungkapnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan tinjau ulang serta pengauditan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Kabupaten Ketapang khususnya Desa Sungai Putri. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana negara adalah hal yang mutlak untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap penyelenggaran proyek yang menggunakan dana publik untuk memberikan informasi yang jelas, termasuk sumber dana, nilai proyek, serta pelaksana pekerjaan. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Warga setempat juga menyampaikan keluhan terkait minimnya informasi proyek tersebut. “Kami hanya tahu tiba-tiba jalan ini dicor, tapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ini menjadi tanda tanya besar, bahkan sempat ada complain dari warga setempat dan terjadi adu mulut dengan para pekerja, masalah campuran semen yang jauh dari mutu dan kwalitas”. Kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat berharap kepada pemerintah daerah serta instansi terkait agar dapat lebih tegas mengawasi jalannya proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Ketapang. Selain itu, warga meminta adanya pengawasan ketat terhadap kontraktor nakal yang diduga bermain-main dalam pelaksanaan proyek pekerjaan.
Disisi lain berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa diakhir tahun 2024 ini tidak hanya banyaknya proyek tanpa identitas alias proyek siluman, akan tetapi masih adanya pekerjaan mangkrak salah satunya pekerjaan Barau Timbun Gg. Rahmah RT.019 Desa Suka Bangun, pekerjaan teresebut telah terjadi mangkrak, menurut informasi dari warga setempat Proyek APBD Murni 2024 dilaksanakan akhir bulan Juli 2024 sampai saat pekerjaan belum selesai dan ditelantarkan begitu saja.
(Dedi)
Editor/ Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar