Alasannews.com || PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum terkait pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap seorang mandor, Sutikno. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, menghadirkan ahli hukum perdata dari pihak penggugat sebagai saksi kunci.
Dr. Aktris Nuryanti, S.H., M.Hum., ahli hukum perdata yang dihadirkan, memberikan penjelasan mendalam mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hukum perdata Indonesia. Ia menegaskan bahwa terdapat empat elemen utama yang harus terpenuhi,
1. Adanya Kesalahan – Baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
2. Adanya Kerugian – Meliputi kerugian materiil dan immateriil.
3. Hubungan Sebab-Akibat – Antara tindakan pelaku dan kerugian yang dialami korban.
4. Pelanggaran Hukum – Termasuk pelanggaran terhadap undang-undang, norma kesusilaan, atau prinsip umum lainnya.
“Jika seluruh elemen ini terbukti, pelaku wajib memberikan ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” jelas Dr. Aktris di hadapan majelis hakim. Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran perjanjian kerja, baik tertulis maupun berbasis kebiasaan, memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Kasus ini bermula dari pemberhentian sepihak kerjasama oleh CV. Cahaya Pangan terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah berkontribusi besar terhadap operasional perusahaan. Meski tidak memiliki kontrak tertulis, hubungan kerja yang berlangsung lama dianggap memiliki kekuatan hukum. Penggugat menilai tindakan perusahaan tidak hanya melanggar prinsip keadilan tetapi juga norma hukum yang berlaku.
Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum penggugat, optimis bahwa keterangan ahli dan bukti yang disajikan akan memperkuat gugatan kliennya.
“Penjelasan dari saksi ahli sangat jelas dan terperinci. Kami percaya fakta-fakta yang diungkap akan menjadi dasar kuat untuk mengadili kasus ini secara adil,” ujar Herman kepada wartawan seusai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi buruh lainnya di Pontianak.
Kasus ini menarik perhatian luas karena dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa perburuhan di wilayah Kalimantan Barat. Publik berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang tidak hanya adil tetapi juga menjadi pijakan bagi buruh lain yang menghadapi masalah serupa.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Keputusan akhir dalam kasus ini akan menjadi perhatian besar, terutama bagi komunitas pekerja di Pontianak.
Sumber : Dr Herman Hofi Law
Red/ Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar