Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekayasa Dokumen Sengketa Tanah di Mempawah, Fakta Baru Terungkap di Persidangan

11/23/2024 | 18:49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T11:49:05Z


Alasannews.com || Pontianak, 23 November 2024 – Kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang telah berlangsung sejak 2022, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Mempawah. Perkara ini melibatkan William Andrean Bianto, pemilik sertifikat tanah, dan Madiri, pengadu balik yang menggunakan dokumen SPT 2021 sebagai dasar laporannya.

Dr. Herman Hofi, penasihat hukum terdakwa AR, mengungkapkan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sarat dengan ketidakbenaran fakta dan diduga merupakan rekayasa. Menurutnya, dokumen SPT 2021 yang digunakan sebagai alat bukti utama oleh pelapor, Madiri, mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan fakta riwayat tanah tersebut.


“SPT Tahun 2021 atas nama Madiri jelas cacat hukum, baik dari segi batas-batas tanah maupun luas tanah yang bertentangan dengan dokumen sebelumnya. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang dilakukan,” ujar Herman.

Herman menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat kepemilikan tanah, SPT tahun 2018 milik Asmin menyebutkan luas tanah 10.690 m², namun pada 2021, tanah dengan luas yang sama justru dicatat atas nama Madiri, tanpa mencantumkan perubahan kepemilikan atas tanah seluas 1.200 m² yang telah diserahkan kepada Surahman. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan data yang tidak seharusnya terjadi dalam dokumen resmi.

Selain itu, dalam surat dakwaan, penuntut umum menyatakan bahwa berkas permohonan sertifikat tanah milik Ariyanto pada 2012 masih belum lengkap hingga tahun 2016. Namun, Herman membantahnya dengan mengacu pada dokumen resmi dari Kantor Wilayah Pertanahan Kalbar yang menunjukkan bahwa semua berkas telah lengkap dan ditandatangani oleh saksi-saksi.

“Tidak mungkin Kantor BPN menyimpan berkas permohonan yang tidak lengkap selama bertahun-tahun tanpa mengembalikan kepada pemohon. Ini bertentangan dengan standar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010,” jelasnya.

Herman juga menyoroti peran penyidik dan penuntut umum yang dianggapnya tidak menjalankan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan dokumen yang dijadikan dasar laporan. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan berdasarkan dokumen cacat hukum seharusnya dihentikan demi keadilan.

“Seluruh proses hukum yang mendasari laporan dengan SPT 2021 ini harus dihentikan dan dinyatakan batal demi hukum. Kami yakin majelis hakim akan obyektif dalam melihat fakta-fakta ini,” ujar Herman.

Di tengah persidangan yang masih berlangsung, Herman menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang ada. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya rekayasa serupa di masa mendatang.

Kasus tanah Parit Derabak ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana konflik agraria yang tidak ditangani dengan cermat dapat merugikan banyak pihak. Hingga saat ini, persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah masih berlangsung dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Redaksi: Gugun | Sumber: Dr. Herman Hofi Law

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update