Alasannews.com || Pontianak, KALBAR – Proyek rehabilitasi gedung SDN 34 di Jalan Prof. M. Yamin, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik. Diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan keselamatan kerja, proyek ini berjalan tanpa adanya papan informasi yang jelas di lokasi, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk mengetahui detail proyek yang menggunakan dana negara.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya melaporkan bahwa proyek ini telah berlangsung cukup lama, namun tidak pernah memasang plang informasi proyek. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi terkait pelaksanaan proyek, termasuk sumber dana, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi praktik korupsi karena menghalangi transparansi terhadap anggaran yang digunakan.
Merespons laporan tersebut, awak media mendatangi lokasi proyek pada 30 Oktober 2024 untuk mengonfirmasi langsung pihak pelaksana proyek. Namun, pelaksana yang disebut berinisial "M" tidak ditemukan di lokasi. Para pekerja di lapangan pun mengaku tidak memiliki nomor kontak pelaksana proyek, sehingga awak media harus meninggalkan kontak mereka untuk menindaklanjuti konfirmasi lebih lanjut.
Selain tidak adanya papan informasi proyek, di lokasi tersebut juga tidak tampak adanya penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai standar. Hal ini diduga melanggar Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan setiap proyek konstruksi menerapkan sistem manajemen K3 untuk melindungi keselamatan pekerja dan publik. Proyek yang tidak menerapkan K3 menimbulkan risiko kecelakaan yang berbahaya, terutama karena berada di sekitar area yang dekat dengan masyarakat umum.
Awak media juga berupaya meminta penjelasan dari pihak SDN 34, namun pihak sekolah tidak memberikan akses langsung, dengan alasan keterlibatan kepala sekolah dalam kegiatan internal. Humas SDN 34, Ibu Lili, menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditemui pada saat itu.
Proyek rehabilitasi ini dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan dan keselamatan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan anggaran. Dugaan pelanggaran ini dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara akibat ketidakjelasan informasi proyek. Ketentuan ini mempertegas pentingnya transparansi dalam setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara, guna menghindari penyelewengan yang dapat merugikan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak pelaksana proyek maupun perwakilan dari sekolah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Diharapkan pejabat PJ Wali Kota Pontianak dapat segera menindaklanjuti pemberitaan ini demi menjamin keterbukaan informasi publik serta keamanan dan kenyamanan proyek publik di lingkungan sekitar.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Tim Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar