Alasannews.com || Pontianak, Kalbar — Proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan di SDN 32 Pontianak Utara, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah tahun anggaran 2024, diduga tidak mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek ini dikerjakan dengan metode swakelola oleh komite sekolah dan saat ini tengah berlangsung di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swadaya, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Menurut pantauan tim media yang mengunjungi lokasi pada Selasa (12/11/2024), proyek ini melibatkan dua jenis pekerjaan utama: pertama, pembangunan ruang kelas tambahan yang sudah berjalan selama sekitar dua bulan; dan kedua, rehabilitasi fasilitas sanitasi, termasuk renovasi toilet dan perabotannya, dengan anggaran sebesar Rp97.806.000.
Warga setempat yang ditemui mengungkapkan bahwa meski proyek berjalan sesuai rencana, penerapan standar keselamatan kerja terlihat minim. Sejumlah pekerja di lokasi tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri yang memadai, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 12 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap pengurus atau penyelenggara proyek wajib menyediakan peralatan keselamatan yang memadai, melakukan pengawasan keselamatan kerja, serta menjaga kesehatan pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, termasuk tidak menggunakan alat pelindung diri, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Sanksi yang diatur dalam UU ini mencakup denda maksimal Rp100.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan bagi pengurus yang lalai menjalankan kewajibannya.
"Ini proyek besar, tapi sayangnya, para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan. Padahal, undang-undang sudah mengatur standar keselamatan yang wajib diterapkan di proyek konstruksi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada pihak kepala sekolah dan pelaksana proyek. Namun, baik kepala sekolah maupun pelaksana proyek belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pihak pelaksana proyek sedang tidak berada di tempat.
Dugaan pelanggaran K3 dalam proyek rehabilitasi ini mendapat sorotan khusus. Beberapa pihak mendesak Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah tegas. "Penting bagi dinas terkait untuk melakukan audit guna memastikan apakah proyek ini telah mematuhi standar keselamatan yang berlaku," tambah seorang pemerhati pendidikan di Pontianak.
Hingga berita ini diturunkan, tim media akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Tim Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar