Alasannews.com || Kapuas Hulu,13 November 2024 – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam bestek. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa pipa yang telah dipasang tidak ditanam sesuai dengan kedalaman yang seharusnya, melainkan hanya diletakkan di atas permukaan tanah.
Pipa yang tidak tertanam dengan benar dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan pada jaringan perpipaan tersebut. Pekerjaan ini sebagai pelaksana adalah KKM PENIHIN JAYA dengan anggaran Rp.682,516,000.00 anggaran bersumber dari DAK tahun 2024, waktu pelaksanaan 289 hari kalender. Hal ini berpotensi mengganggu pasokan air minum yang disalurkan ke warga setempat.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen, S.T., M.T., dalam konfirmasi menyebutkan bahwa proyek ini masih dalam proses pengerjaan oleh masyarakat setempat. "Terkait pipa, lebih detail teman-teman di bidang yang lebih tahu. Ada sebagian yang ditanam dan ada juga sebagian yang tidak ditanam," jelas Marthen.
Sementara itu, Kepala Bidang PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Budi, mengakui bahwa sebagian pipa PVC memang tidak ditanam dan hanya diletakkan di atas permukaan tanah. "Untuk panjang pipa sekitar 900 meter, dan beberapa pipa PVC memang tidak ditanam," ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa data lebih rinci mengenai pipa yang ditanam dan tidak ditanam sedang dalam proses pengumpulan.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar bestek ini memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas dan ketahanan jaringan pipa yang terpasang, yang dapat berdampak pada ketidakstabilan pasokan air bersih di Desa Cempaka Baru.
Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Sumber: Tim Investigasi
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar