Alasannews.com ||Kubu Raya,KALBAR – Proyek pembangunan SMA Negeri 4 di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan publik karena belum terselesaikan. Berdasarkan pantauan media, Kepala Sekolah SMA Negeri 4, Hendra, S.Pd., mengonfirmasi adanya beberapa pekerjaan yang belum rampung, termasuk pemasangan plafon, instalasi listrik, lantai keramik, serta septic tank untuk toilet. Hal ini berdampak pada proses belajar mengajar, di mana siswa mengeluhkan kondisi ruang kelas yang panas dan berdebu akibat plafon dan lantai yang belum terpasang.(12/11/2024).
Pihak sekolah menyebutkan bahwa fasilitas toilet pun belum memadai, karena pembuangan yang belum selesai berpotensi menimbulkan aroma tidak sedap di lingkungan sekolah. Hal ini membuat siswa dan guru tidak nyaman saat menggunakan fasilitas tersebut. “Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya segera turun ke lokasi untuk mengoreksi dan memonitor langsung kondisi sebenarnya,” ujar Kepala Sekolah Hendra, S.Pd.
Dalam laporan yang beredar, pembangunan sekolah ini diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Namun, proyek ini menghadapi kendala yang menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dengan hasil yang terlihat di lapangan. Salah seorang warga Desa Kalimas menyampaikan kekhawatiran terkait proyek ini. “Kami melihat beberapa bagian penting seperti keramik dan plafon belum selesai. Diduga, kurangnya pengawasan atau masalah internal menjadi faktor kendala,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa Komite Sekolah yang juga merangkap sebagai Kepala Desa Kalimas turut terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena bisa bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek yang dibiayai pemerintah atau pihak ketiga. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf d UU Desa tersebut, juga ditegaskan bahwa Kepala Desa harus menghindari konflik kepentingan untuk menjaga profesionalitas.
Permasalahan ini semakin ditekankan oleh ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Pasal 3 menyatakan bahwa anggota komite dilarang menjadi pelaksana proyek yang didanai pemerintah atau dana pihak ketiga. Aturan ini bertujuan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Tim redaksi berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek untuk meminta klarifikasi terkait ketidaksinkronan antara anggaran yang dialokasikan dan hasil pekerjaan yang ada di lapangan, namun belum ada tanggapan resmi yang diterima. Masyarakat setempat berharap agar proyek ini segera diselesaikan sesuai perencanaan, dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Tim - Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar