Alasannews.com || Pontianak, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) yang didanai APBN sebesar Rp11 miliar lebih menuai kritik tajam. Proyek ini diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak memasang papan nama proyek sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa pekerja proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang mengharuskan pelaksana kerja memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di lokasi kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 undang-undang tersebut.
Selain itu, tidak adanya papan nama proyek di lokasi menjadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai proyek, serta identitas pelaksana. Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengadaan pemerintah.
Ketiadaan papan nama proyek dianggap mencederai prinsip transparansi, memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan penyalahgunaan anggaran, dan berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi. Publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana yang terbukti lalai atau melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk menghubungi pihak pelaksana proyek guna mendapatkan klarifikasi belum membuahkan hasil. Situasi ini memperkuat kritik bahwa proyek sebesar ini semestinya berjalan dengan standar yang lebih tinggi, baik dari aspek keselamatan kerja maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penulis: Tim-Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar