Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program Asta Cita Beri Dampak Nyata: Polda Kalbar Bongkar Jaringan TPPO Bernilai Miliaran

11/22/2024 | 21:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T14:13:50Z


Alasannews.com || Entikong, Sanggau – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sejak peluncuran Program Asta Cita oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 23 Oktober hingga 20 November 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dan diikuti Polda Kalbar melalui zoom meeting dari halaman Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat, 22 November 2024.


Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Petit Wjaya, menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan TPPO di wilayah perbatasan.

"Untuk wilayah Kalbar, konferensi ini dilaksanakan langsung di PLBN Entikong, sebagai simbol komitmen kepolisian terhadap pengamanan wilayah perbatasan," ujar Kombes Pol Petit Wjaya.


Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polda Kalbar, Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, dalam laporannya kepada Kabareskrim Polri, mengungkapkan bahwa 23 laporan polisi yang terdaftar mencakup 25 pelaku TPPO dan 74 korban yang berhasil diselamatkan.

"Para korban terdiri dari 56 laki-laki dan 18 perempuan. Mereka mayoritas dipekerjakan sebagai buruh kasar, petani, pekerja bangunan, dan sebagian anak di bawah umur dieksploitasi sebagai pemandu lagu," jelas Kombes Pol Bowo.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar korban tidak memiliki dokumen resmi dan keterampilan yang memadai, sehingga rentan mengalami perlakuan kasar di tempat kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan berbagai pasal, di antaranya,

Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku.

Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017, yang melarang individu menempatkan pekerja migran secara ilegal.

"Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp21,1 miliar," pungkas Kombes Pol Bowo.

Keberhasilan ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi Polda Kalbar dalam mendukung Program Asta Cita. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan ketat di wilayah perbatasan, diharapkan TPPO dapat diminimalisir demi melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia.


Humas Polda Kalbar
Red / Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update