Jakarta || Alasannews.com - Penangkapan Eks Pejabat MA Zaraf Ricar merupakan bola salju, makin lama makin membesar yang akhirnya tak terbendung lagi. Dugaan suap menyuap di lembaga lembaga penegakan hukum seperti diantaranya lenbaga pengadilan mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung sudah merupakan rahasia umum, ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga lembaga penegakan hukum sudah luntur bahkan cenderung hilang dan permainan seperti ini bukannya diperkara besar saja bahkan perkara kecilpun dapat dikondisikan. Dan Zaraf Ricar ini adalah salah satu dari sekian banyak penegak hukum yang mentransaksikan perkara yang kebetulan lagi sial,
( 7/11/2024).
Makelar Kasus tidak akan ada jika penegak hukum yang menangani suatu perkara benar benar melaksanakan tupoksinya sesuai dengan sumpah jabatan yang pernah diucapkan, tetapi faktanya banyak penegak hukum yang mengabaikan bahkan melanggar sumpahnya meskipun mereka menyadari bahwa segala perbuatan mereka akan dipertanggungjawabkan di akherat nantinya, apalagi pada saat disumpah diletakkan Kitab Suci di atas kepalanya.
Cara mengatasi makelar kasus ( Markus ) ialah selain sikap tegas yang dilakukan oleh lembaga lembaga Pengawas seperti Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA,Komisi Kejaksaan, Pengawas Kejaksaan, Irwasum, Kompolnas dll, juga ancaman Pidana yang tegas dan berat bagi para pihak yang terlibat dalam pencaloan dan pengkondisian perkara.
Pengawasan melekat yang dilakukan oleh DPR RI khususnya terhadap semua Pejabat ASN termasuk TNI/Polri harus lebih ditingkatkan dan setiap issue yang berdampak langsung pada masyarakat luas harus dimintakan pertanggungjawaban.
Source : Abdullah Al Katiri - Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI)
Editor || Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar