PONTIANAK || Alasannews.com – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam menunjuk Edi Suryanto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak. Dr. Herman memandang penunjukan Edi, yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencerminkan asumsi bahwa Kota Pontianak mengalami permasalahan serius dalam hal korupsi, suatu anggapan yang ia nilai berlebihan dan kurang berdasar.
Edi Suryanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK. Kini, ia ditunjuk untuk menggantikan Ani Sofian dan dijadwalkan akan dilantik oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, pada Senin, 4 November 2024.
Mewakili aspirasi masyarakat, Dr. Herman menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi Ani Sofian selama menjabat. Namun, dia menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan yang seolah-olah "mencoreng nama baik Pontianak." Dr. Herman menyebut, “Keputusan ini terkesan menunjukkan bahwa Pontianak sangat bermasalah dengan korupsi, padahal banyak pejabat lokal yang berintegritas dan kompeten untuk mengisi posisi ini.”
Menurutnya, banyak pejabat di Pontianak maupun Kalimantan Barat yang memiliki integritas tinggi dan layak memimpin tanpa harus mendatangkan pejabat dari KPK. Ia menambahkan bahwa pemilihan tokoh dari KPK secara simbolis kurang tepat dan bisa mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Jika ingin memberantas korupsi, langkah pertama adalah perbaikan sistem manajemen dan kepatuhan anggaran, bukan dengan sekadar menunjuk pejabat KPK,” tambahnya. Menurut Dr. Herman, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan perbaikan struktural yang komprehensif.
Ia berharap penunjukan ini tetap membawa dampak positif bagi Kota Pontianak meski diiringi dengan kekecewaan mendalam dari sebagian warga yang menginginkan sosok lokal dengan kredibilitas yang tidak diragukan lagi. “Banyak potensi profesional di Pontianak yang siap memimpin tanpa harus tergantung pada pejabat pusat,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
Red || Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar