Alasannews.com || Pontianak KALBAR - Dari hasil laporan masyarakat tentang pekerjaan proyek Pengadilan Tata Usaha di Jl.Ayani Pontianak soal tidak ada papan Pelang Proyek dan para pekerja juga tidak mengunakan K3 pada Jumat lalu ke redaksi media.
Tim redaksi gabungan langsung turun mengecek kebenaran informasi yang ada dilapangan pada hari Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 15:00 Wib.
Setelah samapi dilapangan Wartawn meminta ijin ke security untuk melihat kegiatan proyek tersebut,sungguh miris dilihat fakta nyata kebenaran yang di sampaikan oleh masyarakat tersebut kepada awak media.
Awak media mencoba bertanya kepada para pekerja yang engan menyebutkan namanya menerangkan kalau mereka hanya selaku pekerja dan pihak pemborongan atau kontraktor serta pengawas ngak tau ngak ada ditempat.
Sangat disayangkan para pekerja saat memasang atap tidak dilengkapi K3 dan papan proyek pun tidak terpasang padahal itu dilingkungan kantor pengadilan negri tata usaha Provinsi Kalimantan Barat dan fasilitas para penegak hukum.
Jelas ada dugaan pelanggaran dan kesengajaan dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dalam kegiatan ini diantaranya papan proyek,dan K3 sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan wartwan beberapa redaksi media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab dalam hal ini namun sangat disayangkan tidak ada jawaban sama sekali.
Pewarta : Zl Kani
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar