Alasannews.com || Jawa Tengah - Pasca kampanye untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024 - 2029 dan Calwakot Salatiga, yang ditetapkan oleh KPU akhirnya muncul reaksi dari salah satu oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru tetap di SMPN I Bringin, Semarang Jawa Tengah untuk menyalah gunakan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.
Pasalnya, oknum ASN inisial SDRN ini telah mengkapayekan salah satu Calwakot Salatiga, Jawa Tengah.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, seluruh PNS dan ASN, TNI-Polri, dan seluruh pelaksana administrasi kepemerintahan dan Negara dari berbagai tingkatan diwajibkan untuk tetap bersifat netral pasca kampanye dan pemilukada dan pemilu lainnya.
Namun beda halnya dengan oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru tetap di salah satu SMPN di Semarang berinisial SDRN, yang mana oknum Ibu Guru tersebut diduga telah mengkampeyekan salah satu Calwakot Salatiga inisial SW untuk periode 2024-2029 di Jawa Tengah.
Kendati sudah ada aturan dan peraturan tentang larangan terhadap PNS dan ASN untuk mengkampayekan para Calon baik Calon Legislatif maupun Yudikatif namun Oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru inisial SDRN tetap mengkapayekan salah satu Calwakot Salatiga inisial SW untuk periode 2024-2029, dan ini jelas oknum ASN tersebut sudah melakukan pelanggaran dan perlu ditindak tegas sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Dan dari hasil konfirmasi melalui WhatsApp awak media detiknusantaranews.com ke Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang pada hari Kamis 31/10/2024. Pak Ayub dari Sie PTK Dispendik Kabupaten Semarang ia mengatakan bahwa, dari hasil klarifikasi terhadap oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru tetap di salah satu SMPN di wilayah Semarang inisial SDRN, yang bersangkutan mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sementara terkait adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Guru inisial SDRN tersebut, kata P. Ayub, dari pihak Dispendik tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sangsi terhadap oknum Guru inisial SDRN," Tuturnya.
Perlu diketahui bahwa, oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru tetap di SMPN di wilayah Semarang ini merupakan istri dari Bpk RW di Desa Cebongan Argomulyo Salatiga Jawa Tengah. Dan telah berkampaye untuk pemenangan salah satu Calwakot Salatiga inisial SW.
Ironisnya, kendati oknum ASN inisial SDRN telah melakukan kesalahan, namun dari pihak terkait di Jawa Tengah tidak memberikan tindakan tegas atas pelanggarang yang dilakukan oleh ASN inisial SDRN tersebut, ini menandakan lemahnya pelaksanaan penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN inisial SDRN tersebut.
Disisi lain sejumlah warga masyarakat berharap agar Bawaslu segera menindak tegas terhadap oknum ASN inisial SDRN tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kinerja Bawaslu Khususnya di Salatiga.
Selian itu, terang warga yang Engan disebut namanya ia mengatakan bahwa, oknum ASN inisial SDRN sudah mencederai Marwah ASN khususnya diruang lingkup Dispendik Kabupaten Salatiga, dan SDRN juga telah melanggar UU tentang penyalah gunakan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN di Kepemerintahan dan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017." Pungkasnya.
(Redpel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar