Alasannews.com || PONTIANAK – Di detik-detik terakhir masa kampanye Pilkada Kalimantan Barat (Kalbar), Calon Gubernur nomor urut 2, Ria Norsan, kembali menjadi sasaran kampanye hitam. Kampanye tersebut berfokus pada isu hukum terkait kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, yang disebut-sebut melibatkan Norsan, meskipun fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Isu yang tengah digoreng tersebut terkait dengan tuduhan korupsi dalam proyek BP2TD yang juga melibatkan mantan anggota DPRD Kalbar. Padahal, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), Norsan tidak pernah terbukti bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan hukum yang sah tersebut menegaskan bahwa Norsan hanya pernah dimintai keterangan sebagai saksi, dan tidak lebih dari itu.
Tim Relawan Kampanye Norsan-Krisantus NKRI, melalui Abdurahman, menilai bahwa munculnya isu tersebut jelas merupakan upaya untuk menyudutkan Norsan menjelang hari pemilihan. Menurutnya, isu ini sangat tidak berdasar dan berpotensi besar untuk membingungkan publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta.
"Isu ini sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjelang waktu pemilihan. Mereka tidak paham proses hukum yang telah dijalani oleh Norsan. Padahal, perkara ini sudah lama inkrah melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak," ungkap Abdurahman, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Abdurahman menegaskan bahwa seluruh aset milik Norsan yang sempat disita untuk kepentingan penyidikan juga sudah dikembalikan, termasuk ruko yang sempat disegel penyidik. Keputusan pengadilan telah membuktikan bahwa tidak ada kaitan antara Norsan dan kasus BP2TD Mempawah.
"Norsan tidak terlibat dalam kasus ini sama sekali. Asetnya yang sempat disita telah dikembalikan, dan ruko yang sebelumnya disegel karena dianggap barang bukti juga sudah dilepaskan," jelas Abdurahman.
Abdurahman juga menjelaskan bahwa, meskipun Ditkrimsus Polda Kalbar sempat memeriksa Norsan dalam kaitan kasus tersebut, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Hal ini diperkuat dengan putusan persidangan yang mengungkapkan bahwa kasus BP2TD telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan sembilan orang terdakwa yang sebagian besar sudah menjalani proses hukum, dan hanya beberapa yang masih menjalani masa hukuman.
"Sudah jelas, proses hukum sudah selesai. Kenapa kasus ini masih dipersoalkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab? Ini adalah upaya untuk menggoyahkan posisi Norsan dalam Pilkada Kalbar dengan cara yang tidak etis," tegasnya.
Abdurahman juga mengingatkan bahwa seharusnya pihak-pihak yang terus memainkan isu ini juga harus memperhatikan perkembangan kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji, terkait penyalahgunaan dana hibah Mujahidin. Kasus ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalbar setelah statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus hibah Mujahidin juga patut disorot. Kenapa hanya isu ini yang terus digulirkan? Kalau mau adil, kenapa kasus lain yang melibatkan Sutarmidji dan keluarganya tidak diberitakan?" ujar Abdurahman.
Kasus Mujahidin melibatkan sejumlah nama penting, termasuk saudara kandung Sutarmidji, yang juga pernah dipanggil oleh penyidik namun mangkir pada panggilan pertama. Abdurahman menilai adanya upaya terstruktur dan masif yang mencoba merusak reputasi Norsan menjelang Pilkada Kalbar.
"Ini adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan Norsan. Kami meyakini ini adalah taktik untuk melemahkan calon yang dianggap saingan dalam Pilkada Kalbar," pungkasnya.
Tim- Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar