Riau, Alasannews.com || Siak – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau, memicu keresahan masyarakat setempat. Aktivitas ini diduga melibatkan salah seorang warga, yang dikenal dengan panggilan “S,” serta melibatkan kendaraan truk tangki yang disinyalir disewa oleh perusahaan PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) Sabtu 09/11/2024.
Kejadian ini bermula dari temuan awak media yang secara tidak sengaja melihat kendaraan truk tangki berwarna biru putih jenis Hino yang diduga milik PT Devi Mandiri, terparkir dan sedang melakukan pemindahan solar ke wadah penyimpanan di area Kampung Dayun. Kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari kontrak yang diberikan oleh manajemen PT BSP Dayun. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Riki, salah seorang manajer di PT BSP Dayun, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
Menurut informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, penimbunan solar ini sudah berlangsung sekitar satu bulan. “Ada dua lokasi yang dijadikan tempat penampungan solar ilegal ini. Yang sebelumnya sudah ditutup, tapi sekarang pindah ke sekitar Simpang AG. Mobil tangki itu sedot solar pakai selang ke jeriken, lalu dipindahkan lagi pakai mobil pikap warna putih milik (S),” ujar warga tersebut.
Kegiatan ini diduga dilakukan menggunakan beberapa jeriken berkapasitas 35 liter, di mana solar yang disuling dari truk tangki kemudian diangkut oleh (S) menggunakan mobil pikap putih untuk didistribusikan.
Tidak hanya itu, awak media mendapati adanya dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas (S). Setiap kali pihak luar berusaha mengungkapkan praktik tersebut, pihak Sirait diduga meminta bantuan oknum terkait untuk mencegah penyelidikan lebih lanjut. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap adanya jaringan mafia BBM ilegal di wilayah mereka.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat Kampung Dayun mendesak Kapolda Riau, Kapolres Siak, dan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan penyelidikan intensif. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran ini yang secara jelas melanggar Undang-Undang Migas dan ketentuan hukum terkait penyaluran BBM subsidi di Indonesia.
Dari hasil pantauan, aktivitas yang diduga melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyulingan hingga penyaluran solar ilegal ini seolah berjalan tanpa hambatan di hadapan aparat berwenang. Masyarakat berharap tindak lanjut segera dilakukan demi menegakkan aturan dan melindungi keamanan energi di wilayah Riau.
Sumber : Indrasyarial
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar