Alasannews.com || Ketapang - Masyarakat mempertanyakan dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau populer dikenal dengan istilah dana aspirasi mantan anggota DPRD Ketapang Jamhuri Amir yang diduga banyak dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama dirinya menjabat tiga periode di DPRD Kabupaten Ketapang.
Inisial (DI) salah satu masyarakat di Ketapang mengungkapkan, dengan jabatanya di DPRD sebagai unsur pimpinan, Jamhuri Amir diduga memiliki dana aspirasi sebesar 5 miliar pertahunnya, dengan jumlah Kouta ini lebih banyak dari anggota dewan lainnya.
"Namun mirisnya dari berbagai info kebanyakan dana tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan kebun kelapa sawit pribadi beserta sarana pendukung kebun tersebut seperti jalan rabat beton, saluran pertanian, pintu klip, tiang listrik, rumah jaga kebun, listrik dan alat alat pertanian".
"Aspirasi Jamhuri Amir dominan banyak mengarah ke lokasi kebun kelapa sawit miliknya, yang saya ketahui banyak di Daerah Desa Sungai Putri hingga Tanjung Baik Budi, disanalah ada ratusan hektar kebun sawit, pintu klip pertanian, jalan beton, rumah tunggu dan listrik PLN," kata warga tsb.
Dijelaskanya, Jamhuri Amir terpilih menjadi anggota DPRD berasal dari partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang Satu yang meliputi Daerah Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan dan kecamatan Matan Hilir Utara/(MHU), dan Aspirasi yang dipakai Jamhuri Amir untuk kepentingan pribadi tersebut diduga banyak melenceng dari usulan masyarakat melalui Musyawah Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga wajar kami nilai aspirasi beliau dipakai buat memperkaya diri sendiri saja," imbuhnya kembali.
Penggiat masalah Sosial dan Korupsi di Ketapang Mustakim mengatakan, dana aspirasi memang rawan di korupsi, sebab diantara pola yang terang benderang dipakai yakni, oknum anggota DPRD melakukan intervensi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan menunjuk seorang Timsesnya atau pihak swasta untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan program aspirasinya, jelas Mustakim.
Lebih lanjut, " Biasanya ada imbal balik dikeadaan ini, yang tak lain pihak swasta yang ditunjuk oleh Anggota dewan dengan dewannya, sering kami dengar istilah setor 20 persen bagi pihak yang melaksanakan proyek aspirasi dewan," ungkapnya.
"Selain itu, kebanyakan program aspirasinya tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat serta azas manfaatnya hanya dinikmati secara pribadi, karena aspirasi yang digagas bukan berdasarkan kebutuhan, sehingga banyak proyek aspirasi terkesan untuk kepentingan pribadi oknum anggota Dewan, sebenarnya menurut kami ini salah dan termasuk penyimpangan keuangan negara," tandasnya.
Secara eksplisit, dana aspirasi diatur dalam Undang-undang MD3 atau MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dana ini dikenal dengan nama program usulan pengembangan daerah pemilihan (P2DP) atau disebut dana aspirasi, Anggota DPRD Ketapang unsur pimpinan mendapat jatah di angka 5-6 miliar per tahun. Sedangkan anggota biasa mendapatkan sekitar 3.5-4 miliar.
Dana aspirasi ini berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dengan DPRD yang dibuat dalan bentuk program kerja berdasarkan hasil reses setiap anggota DPRD, namun yang terjadi justru ada fenomena, dana aspirasi terkesan menjadi dana milik pribadi anggota DPRD sehingga pihak diluar orang dekat atau yang ditunjuk anggota dewan tidak dapat mengelola kegiatan dana aspirasi tersebut, hal ini terkesan menyandera pihak SKPD yang mendapatkan program dana aspirasi, pungkasnya.
Oleh : Tim Liputan Redaksi
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar