Alasannews.com || JABAR - Keterbukaan informasi menjadi isu panas yang menghangatkan diskusi publik terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). KPU KBB, dalam pertemuan dengan Tim Pokja Wartawan pada 27 September 2024, tampak “menutup diri” dalam memberikan informasi tentang perincian penggunaan anggaran sebesar Rp 60 miliar .
Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa DPT telah ditetapkan dan perekrutan KPPS sedang berlangsung. Namun, saat ditanya mengenai rincian penggunaan anggaran, Rifqi mengaku yang dapat memberikan informasi tersebut hanya Bendahara di bagian keuangan yang dianggap sebagai pihak yang memiliki data tersebut. Begitupun saat melakukan audiens berikutnya dijawab oleh Warna Gumelar ,bahwa perincian anggaran silahkan hub pihak terkait Kesbangpol Bandung Barat.
Jawaban tersebut hanya mempertegas kesan bahwa KPU KBB berusaha menghindari pertanggungjawaban dan membangun tembok ketidakpastian, terkesan lempar bola dikarenakan saat klarifikasi dengan pihak Plt Kabid Kesbangpol Weda , beliau hanya menjelaskan mekanisme nya saja saat ditemui oleh tim awak media.
Menurutnya, pihak Kesbangpol hanya mengeluarkan dan memberikan anggaran tersebut dari APBD sebesar 60 Miliar, sedangkan untuk penggunaanya pihak KPU lah yang mengetahuinya, dan Kita nantinya , hanya menerima pelaporannya 3 hari sesudah Pilkada Serentak 2024 di selenggarakan.
Tindakan KPU KBB ini berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi. Keterbukaan anggaran adalah fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu. Apalagi, Pasal 29 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengamanatkan Badan Publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat.
Sikap tertutup KPU KBB hanya menambah spekulasi dan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Hal ini berpotensi menciptakan ruang bagi praktik korupsi, di mana penyalahgunaan wewenang dapat terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Rauf, tidak tinggal diam. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai sikap KPU KBB, “Transparansi anggaran bukan sekadar formalitas, tapi sebuah kewajiban”.
Ketua Pokja Wartawan KBB pun menegaskan, bahwa “KPU KBB harusnya segera merespons tuntutan transparansi ini. Rakyat berhak tahu bagaimana anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada Serentak 2024 ini digunakan,”ungkapnya.
Menghindar dari pertanggungjawaban Transfaransi rincian penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024 hanya akan memperburuk citra KPU KBB di mata publik dan memperkuat dugaan adanya penyelewengan dan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut,” Tegasnya.
Kami menunggu langkah konkret dari KPU KBB. Kesediaan mereka untuk membuka akses informasi akan menjadi ujian integritas yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Keterbukaan adalah langkah awal untuk menghindari penyelewengan dan memastikan bahwa anggaran Pilkada digunakan dengan tepat.
Demikian kami dari Tim Pokja Wartawan KBB sampaikan, dengan harapan agar KPU KBB mendengarkan suara publik dan dapat merespons dengan bijak terkait Transfaransi Perincian anggaran Pilkada Serentak 2024 ini.
Narasumber Pewarta: Tim Pokja Wartawan KBB/Toni & Egha. Editor: LiesnaEgha.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar