Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekecewaan Pendukung Terhadap Pascalon Nomor Urut 02, Tentang Pasal dan UU Yang Mengatur Terkait Kepala Desa Yang Terlibat Aktif Berkampanye!

11/19/2024 | 14:37 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T07:37:35Z


Alasannews.com || Ketapang - Berawal, " Deklarasi sederhana, bersahaja dan merakyat, " Energi baru, semangat baru untuk Ketapang maju, dan sejahtera ", Berjuang untuk kesejahteraan, berkomitmen pada keadilan, Hanya Sebuah Impian, dan iming-iming yang tak serupa seperti kabarnya indah rupa dari pada wajah, dengan janji-janji politik manis yang belum terbukti!

Pascalon Bupati-Wakil Bupati Ketapang AW-JA'AM (Alexander Wilyo-Jamhuri Amir) nomor Urut 02, yang maju di Pilkada Ketapang 2024, terkesan haus akan jabatan, " Yang dimana Alexander Wilyo sebagai Sekda kabupaten Ketapang meninggalkan jabatannya, begitu pula Jamhuri Amir sebagai Dewan propinsi yang terpilih di tahun 2024-2029 rela meninggalkan sesuatu yang sudah jelas di depan mata karir yang panjang kedepannya.

Kedua pasangan Cabub-Cawabub Ketapang Nomor Urut 02 ini berambisi untuk memenangkan di pemilihan ini, yang akan berlangsung digelar dalam hitungan beberapa hari lagi, dan diusung oleh Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), PPP, Partai (Perindo) Persatuan Indonesia, PSI (Partai Solidaritas Indonesia)serta Partai (PAN), dan dari partai Gelora.

Sebagian masyarakat Kabupaten Ketapang menilai buruk diantaranya yaitu, " Salah satu media yang awalnya mendukung, serta tim, dan juga tokoh masyarakat merasakan kekecewaannya kepada nomor urut 02 Cabub-Cawabub Ketapang, dan pada akhirnya pindah ke Pascalon 01, yang awalnya diiming-imingi dengan janji namun tidak ditepati, serta merasa tak dihargai, memberikan harapan menunggu sesuatu yang tidak pasti dari siang hingga larut malam dijanjikan namun ketika berpapasan bertemu muka",Jangankan untuk menghargai menyapa baik menolehpun tidak, begitupun Alexander Wilyo Calon Bupati Ketapang nomor urut 02"

Inisial (AI) salah satu pendukung yang awalnya pro ke AW-JA'AM berkomentar, " Dari kemarin saya dijanjikan untuk bertemu beliau sampai dihubungi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, kemudian sampai ke Bandara Rahadi Oesman Ketapang untuk bertemu dijanjikan untuk kesekian kalinya mendapatkan perlakuan yang sama persis seperti kejadian sebelumnya mngganggu dari pukul 08:00 pagi-hingga sampai jam 11 siang, tanpa rasa bersalah Jamhuri Amir mengucapkan kata maaf serta jika malam katanya mata saya kurang awas melihat kalian makanya saya tidak tau kalian yang datang, ucap beliau sambil tersenyum dengan ejekannya.

Deklarasi Sederhana, Bersahaja dan Merakyat, "Energi baru, Semangat baru untuk Ketapang maju, dan Sejahtera", berjuang untuk kesejahteraan, berkomitmen pada keadilan, itu hanya sebuah impian, janji-janji politik yang terkesan tidak sesuai dengan nilai, norma, apa yang kami rasakan, dan hal ini juga dirasakan salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Kendawangan yaitu H.Lakok, sangat sedih sekali jika masyarakat masih memilih calon pemimpin yang belum menjadi wakil Bupati Ketapang saja sudah bersifat demikian, apalagi ia sudah menjadi pemimpin, bagaimana lagi", ujarnya.

Baru-baru ini ada juga laporan dari masyarakat sebut saja Ahmad Fatoni Bertus, " Ada beberapa Kades yang ikut aktif berkampanye mendukung Cabub-Cawabub Ketapang Nomor Urut 02 secara terang-terangan, diantaranya yaitu Fransiskus segel Kades Kuala Randau Desa Semadang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berkampanye sekitar 5 hari yang lalu, diharapkan kepada instansi terkait baik Bupati Ketapang agar memberikan sanksi tegas, yang berdasarkan aturan larangan bagi Kepala Desa baik perangkat Desa tentang larangan untuk ikut serta dan terlibat aktif kampanye calon tertentu, yang dimana sudah diatur sesuai pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf j yang dilarang oleh UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, yakni sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta rupiah", pungkasnya.(Tg).


Red / Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update