Alasannews.com || Pontianak, 11 November 2024 — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, untuk tahun anggaran 2023. Kedua tersangka yang ditahan ialah,
1. Oka Jaya Murdani, S.Farm., Apt. (OJM), Kepala Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi tahun 2023.
2. Oktavianus Petrus Souisa (OPS), Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir dan Bendahara BOK Puskesmas Ella Hilir tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Suji, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOK di Puskesmas tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejati melalui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT–28/O.1.5/Fd.1/04/2024 pada 18 April 2024. Dalam proses penyelidikan lanjutan yang dimulai pada 10 Juni 2024, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, kami mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK di UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023," jelas Suji.
Penyelidikan ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT–05/O.1/Fd.1/07/2024 pada 19 Juli 2024, yang diperbarui pada 29 Oktober 2024 dengan No. PRINT–05.a/O.1/Fd.1/10/2024. Dalam penyidikan tersebut, tim kejaksaan telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta menyita uang senilai Rp42.190.000 dari 15 tenaga kesehatan (nakes) yang diperiksa sebagai saksi.
Suji menambahkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp281.000.000. Para tersangka diduga melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan buku rekening dan kartu ATM berikut nomor PIN para nakes dengan dalih adanya perbaikan rekening terkait maintenance bank, yang faktanya tidak pernah ada. Setelah dana BOK ditransfer ke rekening para nakes, tanpa sepengetahuan mereka, dana tersebut dicairkan dan dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Seharusnya, dana BOK tersebut disalurkan atau digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023," tambah Suji.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan, khususnya terkait penggunaan dana operasional yang seharusnya disalurkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sumber : Penkum Kejati Kalbar
Red || Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar