Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula!

11/05/2024 | 00:19 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T17:19:38Z


Jakarta || Alasannews.com – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah penyidikan mendalam yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan importasi gula selama periode 2015 hingga 2016.

Para tersangka dalam kasus ini adalah TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, dan CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.


Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan. Namun, Tersangka TTL justru memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun aturan yang berlaku membatasi impor gula kristal putih (GKP) hanya untuk BUMN. Izin impor yang dikeluarkan oleh TTL ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi yang memadai dengan kementerian terkait.

Pada akhir 2015, Rakor Bidang Perekonomian menyatakan bahwa Indonesia mengalami kekurangan stok GKP sebesar 200.000 ton untuk menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan nasional. Menindaklanjuti hasil Rakor ini, pada Januari 2016, Tersangka TTL kembali menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan beberapa produsen gula swasta, yang mencakup perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Namun, impor yang dilakukan PT PPI ini diduga melanggar aturan, karena gula yang diimpor adalah GKM, bukan GKP, dan perusahaan swasta mengolah GKM menjadi GKP serta menjualnya langsung ke masyarakat. Harga jual gula yang dipatok oleh perusahaan swasta tersebut mencapai Rp16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000/kg, dan dilakukan tanpa operasi pasar.

Dari seluruh rangkaian tindakan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar, yang terdiri dari keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara/BUMN. Selain itu, PT PPI mendapat keuntungan sebesar Rp105/kg dari fee yang diterima dari delapan perusahaan swasta tersebut.

Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ahli hukum dari Universitas Indonesia, "Kasus ini menggambarkan kompleksitas korupsi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan swasta. Penegakan hukum harus tegas untuk menjaga integritas kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan perdagangan nasional benar-benar melindungi kepentingan rakyat."

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan tersangka lain berdasarkan perkembangan penyidikan. Rakyat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber : Dr.Harli Siregar,SH
Red || Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update