Alasannews.com || Sumut - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 6 November 2024. Penangkapan berlangsung di Jln Sibuaya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku seorang pria berinisial DT(28), warga Jln Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktifitas pengedaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip besar kosong, sepuluh bungkus plastik klip kecil kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Satresnarkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Dalam keterangan awal, DT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria juga warga Paindoan, Rantauprapat. Saat ini, tim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok yang masih dalam pencarian.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Julip effendi)
Editor || Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar