Singkawang || Alasannews.com - Lokasi galian C ilegal di Kota Singkawang telah dipetakan oleh pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang Kalbar,namun anehnya sepertinya terjadi.pembiaran yang luar biasa Dinas LH,dan APH serat Dinas dll tutup mata telinga ada apa degan semua ini,!!!
Dari hasil pantauan awak media dan tangkapan kamera kacamata fakta di lapangan terdapat sejumlah lokasi masuk dalam kawasan hutan namun dibiarkan saja oleh pemerintah kota Singkawang.
Seputar wilayah kawasan hutan ditemukan tim Ivestigasi dari tanggal 30-31 Oktober hingga tanggal 1 November 2024 wilayah Singkawng selatan didominasi galian C masuk kawasan hutan sang cukong bernama A Liat, Chang Chung Hia,Then Nyun A/Fung,Jan Riady ,Then Jin Pin ,PT..GPI depan Rindam, CV. MM depan Rindam, Le Cen Hie dan Lobo Fasong dll masih banyak lagi, nah inis seperti nya mampu membungkam dinas kementrian LH serat APH dan dinas dinas lainnya,wow ini sangat luar biasa sang mata sipit bisa menjadi raja segala raja sebab hukum aja bungkam apalagi UU.tak bisa menyentuh nya,,jadi siapa yang bisa menindak,!! Tak mungkin lah rakyat kecil hee...ini lah semboyan NKRI harga mati...padah ada surat edaran penutupan sementara Nomor : 500.10. 2.3./ 225 / Trantib dari pemerintah kota Singkawang namun hanya sebagi penghibur belaka buat masyarakat kecil agar tidak galau...
Padahal patut kita ketahui,Aktivitas penambangan galian C dapat berdampak buruk bagi lingkungan, seperti:
Kerusakan lahan: Penambangan galian C dapat menyebabkan lahan kritis, perubahan topologi lahan, dan erosi tanah.
Pencemaran: Penambangan galian C dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara.
Longsor: Penambangan galian C dapat menyebabkan longsor.
Penurunan produktivitas lahan: Penambangan galian C dapat menurunkan produktivitas lahan.
Gangguan flora dan fauna: Penambangan galian C dapat mengganggu flora dan fauna.
Gangguan kesehatan masyarakat: Penambangan galian C dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Perubahan iklim mikro: Penambangan galian C dapat berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Bahan tambang yang termasuk golongan C antara lain batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat, dan pasir.
Sanksi pelaku usaha galian C yang merusak lingkungan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pertambangan galian C yang dilakukan secara liar dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, seperti:
Lahan kritis
Perubahan topologi lahan
Erosi tanah
Penurunan produktivitas lahan
Kepadatan tanah bertambah
Sedimentasi
Gerakan tanah atau longsoran
Gangguan flora dan fauna
Gangguan kesehatan masyarakat
Perubahan iklim mikro.
Galian golongan C adalah bahan galian tambang yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B. Contoh bahan galian golongan C adalah pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, dan pasir.
Gubernur Kepala Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C. Sedangkan, Dinas Pertambangan dan Energi berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Pelaku penambangan galian C tanpa izin dan masuk kawasan hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana dan denda:
Pelaku perorangan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pelaku korporasi dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
Pelaku penggalian bahan galian C yang mencemari udara dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Sanksi pidana dapat berupa penjara, denda, dan perampasan keuntungan. Sementara itu, sanksi perdata dapat berupa ganti rugi bagi pihak yang dirugikan akibat pencemaran lingkungan.
Penambangan galian C yang tidak memiliki izin dapat memberikan dampak serius bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Beberapa dampak tersebut, antara lain: Pencemaran udara, Kerusakan lahan, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah.
Pemerintah memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan bahan galian C, yaitu:
Gubernur Kepala Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C
Pemerintah Provinsi berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C
Dinas Pertambangan dan Energi berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C
Beberapa bahan tambang yang termasuk golongan C, yaitu:
Batu permata, Pasir kwarsa, Marmer, Granit, Tanah liat, Pasi
Kasihan masyarakat Singkawang Selatan bumi,tanah air hutan mereka di nikmati oleh pengusaha galian C yang patut diduga kuat di beking oknum dinas kementrian LH,Oknum APH dan dinas dinas dll yang punya kepentingan.,!!
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengkonfirmasi sang cukong melalu telpon WhatsApp namun bungkam,begitu juga Dinas LH dan dll bungkam semua,...ijin bapak presiden Prabowo janji pidato bapak di nanti oleh masyarakat Singkawang Selatan untuk berantas para koruptor dan perusak hutan lahan lingkungan.
Bersambung...
Sumber : Tim Ivestigasi Awak Media
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar