Alasannews.com || Palembang - Proyek pembangunan saluran drainase di Lorong Gaya Baru Darat, RT 14 RW 004, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelanggaran ini terkait dengan absennya papan informasi proyek yang biasanya harus terpasang untuk memberi informasi detail proyek kepada masyarakat.
Pada Jumat (9/11/2024), tim media melakukan inspeksi sosial di lokasi proyek dan menemukan bahwa tidak ada papan plang informasi yang terpasang. Ketidakadaan plang tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan warga, yang tak mengetahui asal anggaran dan detail teknis proyek.
“Warga di sini bingung, tidak ada pemberitahuan atau informasi anggaran dari mana, tiba-tiba saja proyek ini berjalan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ketidakhadiran informasi ini, menurutnya, sangat mencederai hak publik untuk tahu sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap proyek didanai pemerintah memasang papan informasi proyek.
Dalam penelusuran, tim media berusaha mengonfirmasi pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait, namun mendapati jawaban yang ambigu. Salah satu pekerja menyebutkan bahwa pengawas proyek adalah Rio, sementara pelaksana lapangan adalah Oni dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) PSDA Kota Palembang. Namun, saat dihubungi via telepon, respons yang diperoleh dari pihak terkait justru terkesan menghindar.
Lebih lanjut, sejumlah masalah teknis juga ditemukan. Proyek drainase sepanjang 200 meter dengan lebar 20 cm ini diketahui menggunakan material besi berstandar rendah dan pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi. Besi yang digunakan hanya setinggi 50-60 cm, lebih rendah dari papan mold yang seharusnya. Hal ini dinilai dapat mengurangi kekokohan struktur drainase.
“Kualitas material seperti pasir yang digunakan juga sepertinya tidak memadai, lebih dominan pasir daripada semen. Jika tersentuh sedikit saja bisa mudah patah,” ungkap seorang warga setempat.
Selain itu, dalam inspeksi, tim media juga menemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Peralatan penting seperti kotak P3K pun tidak tersedia di lapangan. Padahal, sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, APD merupakan kewajiban demi mencegah kecelakaan kerja.
Tim media berharap agar Dinas PU PR PSDA Kota Palembang serta lembaga terkait seperti Tipikor Polda Sumsel, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat turun tangan. Diperlukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur, serta potensi tindak korupsi yang dapat merugikan negara dan publik. Transparansi proyek ini dinilai krusial agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai standar kualitas dan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini mencuatkan kekhawatiran publik akan kredibilitas pengelolaan proyek pemerintah. Dengan mengacu pada UU KIP dan peraturan lainnya, publik memiliki hak untuk mendapat informasi penuh mengenai penggunaan anggaran negara.
Pewarta: ERWAN S.
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar