Alasannews.com || Bengkayang, 30 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada Jumat, 29 November 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Rollex Conerry atas nama Barisan Kotak Kosong terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan atribut aparatur negara oleh salah satu calon kepala daerah pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
Dalam laporan bernomor 001/PL/Kab/20.24/XI/2024, Barisan Kotak Kosong menyoroti aktivitas salah satu calon kepala daerah yang diduga menggunakan kendaraan dinas dan pakaian resmi saat mengunjungi sejumlah TPS di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, termasuk TPS di Desa Rukma Jaya dan Desa Sungai Pangkalan II.
Rollex Conerry, pelapor utama, menyatakan bahwa ia menyaksikan kejadian tersebut saat berada di dekat TPS. “Saya melihat mobil dinas mendatangi TPS, dan saya langsung mengambil foto serta video. Menurut saya, ini tidak pantas karena pemilu adalah momen netral, dan penggunaan fasilitas negara seperti ini bisa memengaruhi persepsi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rollex, pejabat yang bersangkutan tidak masuk ke TPS, tetapi sempat berbicara dengan petugas dan warga di sekitar lokasi. Ia juga menyebutkan bahwa bukti foto dan video telah diserahkan kepada Bawaslu sebagai bagian dari laporan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Susanti, memastikan laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam penanganan. “Kami telah menerima pelimpahan berkas laporan dan tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan langkah hukum yang sesuai,” ungkap Susanti.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Kami ingin memastikan integritas dan netralitas Pilkada di Bengkayang tetap terjaga,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Samsul Rizal, calon wakil bupati Bengkayang yang disebut dalam laporan, membantah telah melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di TPS adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati.
“Saya meninjau pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berjalan lancar. Saya menanyakan jumlah pemilih dan saksi di TPS, bukan untuk kepentingan politik. Penggunaan mobil dan pakaian dinas adalah bagian dari tugas saya sebagai pejabat aktif,” jelas Samsul Rizal.
Samsul juga menambahkan bahwa dirinya telah bertindak sesuai prosedur dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan netralitas.
Bawaslu Kabupaten Bengkayang menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan independen. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber : Tim- Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar