Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Hakim Dalam Perkara 36/Pdt.G di PN Ketapang Keliru dan Tidak Objektif

11/03/2024 | 14:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T07:03:11Z


Alasannews.com || Ketapang, Kalbar - Setelah melalui proses panjang Perkara teregistrasi nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp, gugatan Surya Edi selaku ahli waris terhadap Dinas Pendidikan dan Kepala SDN 01 MHU telah diputus oleh Hakim Pengadilan Ketapang yang dipimpin oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua. Kamis(31/10/2024). 

Dikutip dari laman E-Court Makamah Agung bahwa pada perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang telah mengadili perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. 


Pada putusan tersebut ditetapkan bahwa para Hakim mengadili: DALAM EKSEPSI
-Menerima eksepsi Para Tergugat,;
-Menyatakan gugatan Para Penggugat telah daluarsa/lewat waktu;
DALAM POKOK PERKARA
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvantkelijke Verklraard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp870.000,00(Delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). 


Keputusan tersebut di tandatangani oleh Aldilla Ananta, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Kunti Kalma Syifa, S.H., M.H Hakim Anggota, dan Josua Natanael, S.H Hakim Anggota. 

Menanggapi putusan tersebut, Jakarianto, S.H kuasa hukum Surya Edi merasa kecewa  atas putusan yang dinilai tidak objektif. 

"Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp jelas salah, keliru dan tidak benar serta sengaja memutar balikan Fakta yang telah terungkap di muka persidangan, baik itu dari bukti surat-surat yang diajukan oleh Para Penggugat (bukti surat P. 1 s/d 18) di tambah keterangan 2 saksi yang diajukan Para Penggugat maupun Para Tergugat," ungkap Jakarianto
dihubungi melalui sambungan WhatsApp Sabtu(02/11/2024).

Menurut Jakarianto, terungkap dengan jelas bahwa Para Tergugat meminjam tanah para Penggugat dari Tahun 1952 atau 72 tahun dan para Tergugat mengakui tanah yang menjadi objek sengketa perkara a Quo milik para Penggugat, dan Para Tergugat mau membayar atau ganti rugi tanah para Penggugat hanya para Tergugat selalu ingkar janji terus menerus. 

"Dapat dibuktikan dari bukti-bukti surat yang para Penggugat ajukan," ujar pria yang akrab disapa bang Jek itu. 

Lanjut dikatakan Jakarianto, Majelis hakim memutus perkara dalam pertimbangan hukum nya yang menyatakan kadaluarsa gugatan di karenakan para Tergugat tidak ada sama sekali alas hak atau bukti kepemilikan hak atas tanah perkara a Quo. Karena itu pihaknya menyatakan akan banding atas putusan dalam waktu 14 hari masa tenggang. 

 "Kita akan banding dalam waktu tenggang 14 hari sejak putusan ini, "tutup Jaka. 


Tim - Liputan
Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update