ALASANnews--Memasuki hari ke-24 tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu semakin memperketat pengawasan guna memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga integritas proses demokrasi, Bawaslu Kota Palu menjalankan tugasnya dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti KPU, pasangan calon gubernur, wali kota, wakil wali kota, pemerintah daerah, legislatif, hingga perguruan tinggi.
Salah satu langkah strategis yang diambil Bawaslu adalah menerbitkan 11 imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye. Di antara imbauan tersebut, yang mendapat perhatian luas adalah imbauan nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan. ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap netralitas ASN.
Bawaslu Kota Palu juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menciptakan pemilihan yang jujur dan adil. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan potensi pelanggaran, sehingga Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung secara bersih dan demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar