Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntaskan : Kasus Korupsi (BP2TD) Mempawah, Sudah Lama (INKRAH) Dalam Bukti Persidangan Norsan Tidak Terlibat!

10/04/2024 | 12:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T05:03:40Z


Pontianak , Alasannews.com - Tanggal 4 Oktober 2024, Ibukota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dalam masa kampanye Pilkada 2024 di Kalbar, diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah, yaitu salah satu munculnya berita di akun media sosial atau (sosmed) tentang Korupsi pada Balai Pendidikan, dan Pelatihan Transportasi Darat  BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh Pihak Penyidik-(Polda Kalbar).


Menurut  Yudi Harianto,SE, salah seorang Tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI, " Berita yang sengaja dimunculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang tidak mengerti, dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Kabupaten Mempawah yang sudah lama Inkrah, atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan, bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat disegel oleh penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah", imbuhnya.

Lebih lanjut, " Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut, setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut pada tahun 2023 lalu, proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak, pungkasnya.

Tim redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update