Palembang || Alasannews.com - Proyek pembangunan jalan cor beton di kawasan Perumahan Bumi Nusa Cendana, Jl. Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, menuai kritik. Proyek yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang tersebut diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan plang proyek di lokasi.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Jumat (18/10/2024), ditemukan bahwa proyek jalan cor beton tersebut tidak memasang papan plang yang seharusnya mencantumkan informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan nomor kontrak. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena proyek tersebut dibiayai dengan dana negara, yang seharusnya transparan dan dapat diakses publik.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang didanai oleh anggaran negara diwajibkan untuk memasang papan plang yang memuat informasi terkait. Tidak adanya papan informasi ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi tersebut, dan dapat menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tidak transparan.
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan, papan plang proyek memang tidak pernah dipasang. "Rumah saya berada tepat di depan proyek jalan cor beton ini. Dari awal mulai pekerjaan, memang tidak ada papan plang yang dipasang," ujarnya.
Saat tim media mencoba meminta keterangan dari para pekerja dan kontraktor yang berada di lokasi, mereka tidak dapat memberikan penjelasan terkait ketiadaan papan plang proyek tersebut. Salah seorang pekerja menyatakan bahwa proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas PUPR, tetapi pengawas lapangan tidak ada di tempat, dan pihak kontraktor enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam hal ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek diharapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan proyek-proyek yang sedang berjalan di wilayah Palembang. Berdasarkan observasi tim di lapangan, ditemukan bahwa pengerjaan jalan cor beton ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), termasuk tidak adanya agregat atau alas terpal di sisi jalan.
Mengingat adanya dugaan pelanggaran ini, diperlukan tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Palembang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sumsel. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak menyalahi aturan dan agar prinsip transparansi serta akuntabilitas tetap dijaga.
Pewarta : Erwan S
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar