Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Rehabilitasi Kantor Puskesmas di Jalan Sungki Ujung Diduga Langgar UU KIP, Masyarakat Pertanyakan Transparansi!

10/03/2024 | 01:47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T18:47:22Z


Palembang, Alasannews.com – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Kantor Puskesmas yang berlokasi di Jalan Sungki Ujung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat sekitar mempertanyakan transparansi proyek tersebut, terutama terkait tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya terpasang di lokasi.


Menurut laporan tim media yang mendatangi lokasi proyek pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, proyek yang sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi. Papan pelang proyek merupakan salah satu kewajiban yang harus dipasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan, berfungsi sebagai sarana transparansi bagi publik untuk mengetahui rincian proyek seperti anggaran, durasi, serta kontraktor pelaksana.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut."Sudah beberapa hari tidak ada pekerja yang kelihatan di sini, dan dari awal memang tidak ada papan informasi proyek yang dipasang," ujar warga tersebut.

Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pelaksanaan proyek renovasi kantor Puskesmas ini tidak mematuhi standar keterbukaan informasi yang diatur dalam UU KIP. Berdasarkan peraturan, setiap proyek yang menggunakan anggaran publik, terutama proyek pemerintah, harus mengedepankan transparansi agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.

Pembangunan dan rehabilitasi kantor Puskesmas ini menggunakan anggaran publik yang bersumber dari dana pemerintah, sehingga transparansi dalam penggunaannya sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketidakadaan papan informasi proyek menjadi indikasi awal kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini.

Menurut UU KIP, setiap proyek yang didanai oleh anggaran publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk rincian mengenai nilai kontrak, durasi pekerjaan, serta siapa pelaksana proyek tersebut. Papan pelang proyek seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk memberikan informasi tersebut secara terbuka dan jelas kepada publik.

Masyarakat dan beberapa pihak pengawas proyek memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan integritas pelaksanaan proyek ini, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam setiap proyek pembangunan fasilitas publik."Tanpa papan pelang, publik kehilangan akses untuk memantau proyek yang seharusnya bisa diawasi secara terbuka,"ujar salah satu pengamat lokal.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat sekitar yang berharap pihak berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kejaksaan, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran keterbukaan informasi ini. Tindakan investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam konteks ini, penting bagi pelaksana proyek untuk segera memasang papan pelang proyek dan memberikan informasi yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Proyek rehabilitasi Kantor Puskesmas di Jalan Sungki Ujung, dekat dengan PT AB, yang diduga tidak transparan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan dana publik. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam UU KIP. Transparansi yang baik dalam pelaksanaan proyek publik akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang dibiayai oleh negara.

Pewarta: Erwan S.
Editor/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update