Alasannews.com , Banyu Asin, SUMSEL – Pekerjaan normalisasi Sungai Dua yang berlokasi di Jalan Tebokkan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin 1, Sumatera Selatan, diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek yang didanai oleh anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini dikritik karena tidak transparan dalam pelaksanaannya.(12/10).
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang menunjukkan rincian proyek, termasuk nilai anggaran dan spesifikasi teknis yang seharusnya terbuka untuk publik. Keberadaan alat berat yang bekerja selama kurang lebih satu minggu di lokasi, tanpa informasi yang jelas, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Operator alat berat yang ditemui di lapangan mengonfirmasi bahwa proyek tersebut telah berjalan selama seminggu. “Sudah seminggu kami bekerja di sini, tapi memang tidak ada papan plang proyeknya,” ujar G, salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya lebih lanjut.
Ketiadaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait besaran dana yang digunakan dan transparansi dalam proses pengerjaan. Hal ini juga bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran publik.
Tim media mendesak agar pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, melakukan audit ulang terhadap proyek normalisasi ini. Adanya indikasi ketidakjelasan nilai anggaran dan spesifikasi teknis proyek perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada korupsi atau penyimpangan.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWS Sumatera VIII) sebagai penanggung jawab proyek diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proyek dijalankan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku.
Perwarta : Erwan.s
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar