Sanggau || Alasannews.com - Dugaan pelanggaran pengisian BBM subsidi kembali terjadi di SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang.simpang ampar Sanggau, pada Senin (28/10/2024).
Insiden ini menimbulkan reaksi keras dari para sopir yang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis pertalit dan solar bersubsidi, karena diduga pihak SPBU melakukan pelanggaran yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi kendaraan lainnya sebab lebih mengutamakan pengisian kendaraan siluman dan kendaraan mengangkut jeriken hingga menyebabkan antrian panjang berjam jam.
Menurut keterangan dari seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, kejadian bermula saat ia tengah mengantre untuk mengisi BBM solar bersubsidi. Ia menyaksikan petugas SPBU 64.785.12 melakukan pengisian BBM solar subsidi dan pertalit ke sebuah pikup yang penuh dengan jeriken, yang berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum,expedisi,bus, para petani,dan nelayan.
“Para sopir sangat kecewa atas kelakuan pihak manajemen SPBU Kelabang. Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berulang kali,”malah sering viral di pemberitaan media online nasional maupun pusat, ujar sopir tersebut.
Lebih lanjut, sopir ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Kalbar yang dianggap tidak mengambil tindakan tegas atas dugaan sering terjadinya pelanggaran ini. “Anehnya, belum ada tindakan nyata dari Hiswana Migas di Kalbar. Ada indikasi keterlibatan para pejabat pemangku kepentingan Hiswana Migas, dan diduga ada pembiaran terhadap praktik seperti ini,”oleh oknum Pertamina dan APH tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pada Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengisian BBM ke dalam wadah jeriken tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena berpotensi mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan. Pasal ini menetapkan bahwa setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Dugaan pengisian BBM ke jeriken dan bukan langsung ke kendaraan menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini, yang seharusnya diawasi oleh Hiswana Migas selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas terkait dugaan pelanggaran ini.
Sumber: Tim Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar