Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilkada 2024, Gubernur Sulteng Kukuhkan 5 Pjs Kepala Daerah Termasuk Pjs Walikota Palu Muchsin Pakaya, SE. M.Si

10/01/2024 | 12:32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-01T05:33:01Z

 


Penulis : Suleman Latantu 



PALU - Alasanews com Sulawesi,  Akhir pekan September 2024, Pjs Gubernur Sulteng Dra Novalina secara resmi mengukuhkan Pejabat sementara (Pjs)

Bupati Morowali Utara DR Farid Yotolembah dan Pjs Bupati Balut Yuniarto Pasman. 


Menyusul, Kapala Biro Pengadaan Barang & Jasa Mukhsin Husain Pakaya, SE, M.si juga secara resmi telah dikukuhkan sebagai PJS Walikota Palu pada Senin 30 September 2024. 


Pengukuhan ketiga Pjs  tersebut ditetapkan berdasarkan SK Mendagri, menyusul ketiga pejabat definitif  menjalani cuti diluar tanggungan negara karena keikutsertaan dalam proses pencalonanya pada Pilkada tahun 2024. 


Dikutip dari media Alchairaat, sebelumnya  Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura telah  mengukuhkan 2 Penjabat Sementara (Pjs) bupati untuk mengisi posisi kepala daerah, yang menjalani cuti di luar tanggungan negara lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tengah.


Kedua Pjs tersebut, yakni Kepala BPKAD Prov Sulteng Bahran, sebagai Pjs Bupati Toli-toli, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah, sebagai Pjs Bupati Banggai.


Pengukuhan ini berlangsung di Ruker Gubernur, pada Selasa malam (24/9) dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra.Novalina, Karo Pemerintahan dan Otda Dahri Saleh, Karo Administrasi Pimpinan Eddy Nicolas Lesnusa.


Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan selamat kepada Pjs yang telah dikukuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Meski periode menjabat cukup singkat bagi masa jabatan Pjs, ia berharap agar para Pjs dapat bekerja secara profesional serta menjaga loyalitas dan integritas dalam pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).



Diketahui, kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki lima kepala daerah berstatus petahana, antara lain : Wali Kota Palu, Bupati Bupati Banggai, Bupati Toli-toli, Bupati Banggai Laut, dan Bupati Morowali Utara.


Dari lima daerah tersebut, Pjs Bupati Toli-toli dan Pjs Bupati Banggai telah dikukuhkan. Sedangkan tiga daerah lainnya akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sambil menunggu hasil usulan resmi dari gubernur.


Masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update