Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Patar Sihotang: Modus Pengembalian Kerugian Negara Tak Hentikan Dugaan Korupsi di Kementerian PUPR

10/26/2024 | 13:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T06:30:08Z

Jakarta || Alasannews.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyoroti dugaan perlindungan terhadap pelaku korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PUPR), yang beralamat di Jl. Pattimura, Jakarta. PKN melalui Ketua Umum, Patar Sihotang, SH, MH, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas dugaan perlindungan terhadap pelaku korupsi yang dilaporkan oleh PKN sendiri. Hal ini disampaikan Patar Sihotang dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, dini hari tadi.(26/10/2024).


Patar menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dengan nomor SP2HP/874/X/RES 3.4/2024/DITRESKRIMSUS, yang diterbitkan oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah pada 22 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, Dirkrimsus Polda Jawa Tengah meminta Inspektorat Jenderal Kemen PUPR untuk melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Hasil audit menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.978.124.960, yang kemudian telah dikembalikan ke kas negara, sehingga kasus ini dianggap selesai.

Namun, menurut Patar, tindakan tersebut diduga menunjukkan indikasi perlindungan terhadap pelaku korupsi. “Modus pengembalian kerugian negara tanpa ada proses penyidikan terhadap pelaku korupsi merupakan pelanggaran hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi kami, PKN yang melaporkan kasus ini. Jika sudah ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perubahan spesifikasi material, seharusnya kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Patar menguraikan, dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait proyek Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp136,9 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT BUTXXN Tirto Basxxkoro, dengan Ardita Elias Manurung, ST, MT, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan investigasi PKN, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi bahan pada pekerjaan proyek. Salah satu temuan utama ialah pengurangan diameter besi dari 13 mm menjadi sekitar 8 mm, yang menyebabkan beberapa bagian jalan rusak.

PKN melakukan pengecekan di beberapa titik, di antaranya di depan Terminal Type C Sulang, Rembang, dan titik lain di sekitar lokasi. Dari pengecekan, ditemukan penggunaan tulangan besi dengan diameter di bawah standar RAB, seperti 7,3 mm, 8,4 mm, hingga 10 mm. Hal ini dianggap PKN berpotensi menyebabkan kerugian negara dan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.

PKN menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Menurut Patar, pengembalian kerugian negara tidak seharusnya menghentikan proses hukum. “Walaupun kerugian negara telah dikembalikan, niat jahat dalam merubah spesifikasi tetap ada dan sudah terbukti. Inspektorat Kemen PUPR seharusnya melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tambah Patar.

Sebagai pelapor dan aktivis antikorupsi, PKN meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta Jaksa Agung untuk memastikan laporan ini diproses secara menyeluruh. PKN berharap pemerintah yang baru dapat memperkuat visi pemberantasan korupsi melalui tindakan tegas terhadap penyimpangan semacam ini.

“Presiden diharapkan memberikan perhatian khusus agar aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan benar-benar menjalankan misi dan visi pemerintahan, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Patar.

Demikian disampaikan oleh Patar Sihotang SH, MH, Ketua Umum PKN, sebagai bentuk transparansi atas laporan ini.


Sumber : Patar Sihotang, SH.MH.Ketum PKN Pusat.
Red || Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update