Surabaya || Alasannews.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menerima laporan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Cabang Malang. Laporan ini diajukan oleh Imas Hanum Fauzia, debitur dari perusahaan tersebut, dengan nomor laporan LP/B/644/X/2024/SPKT/POLDA Jatim.
Imas, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya pada 12 September 2024, di mana mobil Pajero miliknya diduga dirampas secara paksa oleh sekelompok Debt Collector. Peristiwa ini terjadi di Trawas, Mojokerto, saat Imas sedang dalam perjalanan bersama rekannya. Para pelaku diklaim menghalangi mobilnya, memaksa membuka kap mesin untuk memeriksa nomor rangka, kemudian mengambil kendali atas kendaraan tersebut.
Dalam laporannya, Imas menegaskan bahwa tindakan para Debt Collector tersebut tidak sah dan melanggar hukum. Kuasa hukumnya menekankan bahwa seharusnya setiap sengketa antara kreditur dan debitur diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh pihak berwenang, dan Debt Collector yang terlibat terancam dikenai pasal perampasan sesuai dengan pasal 368 KUHP.
(Sumber : Redho)
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar