Alasannews.com || Labuhanbatu/Sumut - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati, H. Turing Ritonga ST MM memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Kelurahan Ujung Bandar, Senin (7/10).
Mengawali pidatonya, Turing Ritonga mengatakan, salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal, karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi masyarakat desa yang cukup berkepanjangan.
Turing menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa menjabat 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yang sebelumnya 6 tahun.
“Pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa, kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut yang sebelumnya 3 kali masa jabatan,”jelasnya.
Selanjutnya, sambung Turing, pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa dalam hal yang terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.
“Kemudian bupati mengangkat penjabat kepala desa melalui usulan camat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, paling sedikit PNS yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,”katanya.
Agar birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan maksimal, Turing berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Instansi dapat bekerja secara bersama-sama, memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa.
“Agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, saya berharap kepada seluruh OPD dan Instansi terkait untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa,”tutupnya.
Terlihat hadir pada apel gabungan, Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, Kaban Litbang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Noprida Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
(S.Rambe)
Editor|| Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar