Pontianak , Alasannews.com - Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji kembali akan dipanggil fihak Kejati Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin.
Sebelumnya pihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan ketua TAPD Provinsi Kalimantan Barat , untuk menjalani pemeriksaan dan meminta keterangan oleh Jaksa penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan mantan gubernur kalbar tersebut mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun pada rekam digital salah satu media online di Pontianak yang bersangkutan merasa belum Pernah di panggil oleh jaksa penyidik, ada apa.!!
Padahal menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa fihak Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam kasus Dana Hibah Mujahidin pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, namun tidak hadir dan pihak penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan kembali untuk melakukan panggilan kedua kepada Sutarmidji ucap kasi Penkum Kajati Kalbar pada awak media pada hari Rabu 9 Oktober 2024 Wib.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan Kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 ini sudah tahap penyidikan dan pihak Kejati Kalbar kini masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan sudah meminta keterangan para Ahli untuk mengetahui siapa siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa 27 orang yang terkait persoalan Dana Hibah Mujahidin diantaranya Mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin dan PJ.Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin selaku penerima hibah dari Pemda Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin tersebut ,Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih Rp.22,042 Miliar selama tiga tahun berturut turut, masing-masing sebesar Rp.10 Miliar di tahun 2020, Rp.9 Miliar di tahun 2021, dan Rp.3,042 Miliar di tahun 2022.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Erward Kaban mengatakan pada tahun 2024 ini pihaknya menangani perkara kasus 7 korupsi dan 5 diantaranya dalam tahap penyidikan yang menjadi atensi Kejati Kalbar dan dari jumlah kasus dugaan korupsi itu , 2 kasus akan segera di limpahkan ke Pengadilan untuk di proses ke tahap persidangan yaitu Kasus Pengadaan Kapal Ferry Kab.Kapuas Hulu dan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, masyarakat menanti kepastian hukum yang menjadi atensi Kejati Kalbar agar tidak adanya tuduhan dugaan adanya main mata antara tim penyidik dengan para pelaku dugaan korupsi maupun kasus penyalahgunaan kewenangan yang sudah merugikan keuangan negara,"Tutupnya.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar