Ketapang , Alasannews.com - Kuat dugaan SPBU 6478814 beralamat di Jalan Gajah Mada Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang lakukan penyelewengan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Senin(28/10/2024).
Terpantau sebuah truk dengan nomor polisi K 9075 S sedang melakukan pengisian bahan bakar ke dalam drum/jerigen yang berjejer dalam bak belakang.
Kejadian ini mengundang perhatian, mengingat pengisian drum/jerigen di SPBU melanggar aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 mengenai penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Disinyalir pengisian bahan bakar dalam jumlah besar menggunakan drum biasanya dilakukan untuk kepentingan industri atau diduga penyelundupan demi kepentingan mengambil keuntungan besar untuk dijual kembali ke pelaku usaha atau pihak-pihak lain yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan aturannya oleh Pemerintah maupun BPH Migas.
"Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum".
Pengelola SPBU H. Syr ketika di konfirmasi mengaku kalau kegiatan tersebut sudah berjalan sejak lama dan sudah sesuai prosedur. katanya.
"Saya bekerja sesuai prosedur yaitu rekomendasi dan ini sudah berjalan cukup lama"ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
"Ada rekomendasi di kirim ke Mypertamina kemudian baru boleh melayani," kata Syr.
Bahkan Syr mengaku kalau sudah menjadi tradisi yang jadi kebiasaan di Ketapang.
"Sudah bertahun-tahun menjadi tradisi pasar BBM di Ketapang, masa kamu tidak tau, "tukasnya.
Tim/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar