Pontianak, Alasannews.com - Masyarakat Kalimantan Barat memberikan apresiasi atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Kalbar setelah menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Bank Kalbar pada Senin (30/09/2024) terkait kasus pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani, Pontianak. Namun, Kejati Kalbar kini didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin yang diduga melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji, mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi, dan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin, Syarif Kamaruzaman.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar. Mereka meminta Kejati Kalbar bersikap tegas dan mengumumkan tersangka tanpa pandang bulu, meskipun kasus ini melibatkan beberapa tokoh berpengaruh di Kalbar. Hingga saat ini, proses penyidikan dalam kasus dana hibah tersebut masih berjalan, dan banyak pihak mempertanyakan mengapa belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Selain kasus dugaan korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin, Kejati Kalbar juga tengah menangani beberapa kasus korupsi besar lainnya. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Bandara Rahadi Usman di Kabupaten Ketapang, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Kasus lainnya melibatkan pengadaan kapal di Kabupaten Kapuas Hulu, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak untuk proses persidangan.
Tidak hanya itu, Kejati Kalbar juga tengah menyidik dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan di UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi tahun 2023. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edward Kaban, pada tahun 2024 ini, Kejati Kalbar menangani lima kasus korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan.
Sutarmidji, mantan Gubernur Kalbar periode 2019-2023, pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah SMA Swasta Mujahidin. Namun, hingga saat ini, Sutarmidji belum memenuhi panggilan tersebut, dan hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar melalui surat resmi No.B.1820/O.1.5/f.d.1/06/2024, namun tidak ada respons dari pihak Sutarmidji.
Masyarakat menduga bahwa ada upaya dari sejumlah pihak untuk mengintervensi jalannya proses hukum, termasuk melalui lobi-lobi di tingkat pusat. Hal ini semakin menguatkan keresahan publik bahwa penanganan kasus ini dapat berjalan lambat atau bahkan menemui jalan buntu.
Kasus korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin telah menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Masyarakat berharap Kejati Kalbar segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menetapkan tersangka, termasuk tokoh-tokoh penting yang diduga terlibat. Kejaksaan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
TIM REDAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar