Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Investigasi Temukan Material Tidak Standar pada Proyek Rehabilitasi SMPN 6 Pontianak

10/18/2024 | 19:06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-18T12:07:04Z


Pontianak || Alasannews.com -  Pembangunan rehabilitasi Gedung SMPN 6 Kota Pontianak, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2024, diduga merupakan proyek siluman karena tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan proyek sesuai peraturan. Investigasi yang dilakukan oleh tim media pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 14:00 WIB, menemukan bahwa tidak ada papan informasi proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya dipasang oleh kontraktor sebagai pelaksana proyek.


Seorang pengawas kegiatan berinisial J, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa papan informasi tersebut pernah dipasang namun roboh akibat tertimpa pohon. "Papan sudah dipasang, tetapi roboh karena tertimpa pohon," jelas J. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi mengenai proyek pembangunan yang menggunakan dana publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.


Berdasarkan UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap informasi publik harus tersedia dengan cepat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat memicu sengketa informasi yang akan ditangani oleh Komisi Informasi.


Selain pelanggaran terhadap keterbukaan informasi, ditemukan juga bahwa material yang digunakan dalam rehabilitasi gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktek korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, di mana pihak-pihak terkait sengaja mengabaikan kualitas material demi keuntungan pribadi.

Pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah seperti SMPN 6 Pontianak diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan rehabilitasi atau renovasi prasarana pendidikan. Rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung proses belajar mengajar.

Selain itu, terdapat pula instruksi presiden dan peraturan lain yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan sekolah. Misalnya, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1978 tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, yang menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemeliharaan dan pengelolaan gedung sekolah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk rehabilitasi sekolah SMP diatur melalui peraturan seperti Peraturan LKPP Nomor 3 dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa. DAK merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus di bidang pendidikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta mutu layanan pendidikan.

Namun, pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan DAK harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan. Kegagalan dalam mengikuti prosedur ini dapat menyebabkan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana, yang berpotensi melibatkan korupsi oleh oknum pelaksana dan dinas terkait.

Ketiadaan papan informasi proyek di SMPN 6 Kota Pontianak dan penggunaan material yang tidak sesuai standar mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait proyek ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan publik.

Tim || Liputan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update