Jakarta , Alasannews.com - Kementerian Agama RI terus mengkampanyekan pentingnya moderasi beragama di Indonesia. Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa moderasi beragama sebenarnya merupakan warisan leluhur yang telah tumbuh secara positif dan kultur tentang toleransi di Indonesia juga mendapat citra positif di mata dunia.
Hanya saja, dalam perjalanan ada pihak-pihak tertentu yang barangkali tidak ingin kedamaian dan harmonisasi sosial antar umat beragama itu semakin tumbuh, berkembang dan menguat.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Dialog Lintas Iman dalam rangka penguatan Moderasi Beragama, yang digelar di Gereja Kristus Yesus Pondok Indah Kapuk, pada Jum’at siang (11/10/24).
"Moderasi beragama sebenarnya merupakan warisan tak ternilai yang telah lama dipraktikkan oleh para leluhur di Nusantara sejak lama. Kementerian Agama, hanya memperkuat dan terus mengembangkan agar kerukunan antar umat beragama ini dapat terus tumbuh dan berkembang secara positif dan konstruktif," ujar Saiful.
Ia melanjutkan, bahwa tantangan kebangsaan dan keagamaan di Indonesia akan semakin berat dan kompleks. Itu sebabnya, Kementerian Agama telah menetapkan Moderasi Beragama ini sebagai agenda prioritas.
"Alasan fundamental mengapa, Kementerian Agama menetapkan sebagai agenda prioritas oleh sebab tantangan abad modernisasi dan digitalisasi semakin kompleks. Yang tentu saja akan berdampak terhadap banyak hal, salah satunya terhadap tatanan sosial antar umat beragama. Itu sebabnya, kami berikhtiar untuk memperkuat moderasi beragama sekaligus dalam rangka merespon tanntangan abad 21 yang semakin kompleks," terangnya.
Untuk diketahui, agenda Moderasi Beragama merupakan program prioritas Kementerian Agama sejak tahun 2018. Dan pada tahun 2019, Moderasi Beragama menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024 yang diatur dalam Perpres No. 18 tahun 2020.
Program tersebut semakin berkembang pesat saat Kemenag RI dipimpin Yaqut Cholil Qoumas, terutama dengan terbitnya Perpres No. 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Source : Anna
Editor/ Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar