Ketapang || Alasannews.com - Menimbulkan sederetan pertanyaan besar, serta kecurigaan di lapisan element masyarakat Kabupaten Ketapang, Pembagunan Halte Sungai Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024, bersumber dari Dana APBN pusat Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2, yang dimenangkan oleh CV.Sinar Saronde Lestari, jadi sorotan.
Menindaklanjuti dari pemberitaan sebelumnya, terkesan adanya indikasi Pembiaran dari instansi terkait baik dari konsultan pengawas, serta Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2, yang pelaksana kegiatan ini diduga adanya praktek kerja sama antara Dinas Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2 bersama tim Pelaksana, yang seakan mendapatkan perhatian hak istimewa yang diberlakukan khusus dari Dinas Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2.
Kuat dugaan, pelaksanaan kegiatan ini juga didukung oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab, adanya indikasi persaingan secara tidak sehat, dan memakai Cren tiang pancang bekas di pembangunan Halte Sungai Simpang Keramat Jaya Kecamatan Kendawangan yang lebih awal dikerjakan, serta lebih cepat dari perkiraan yang sudah mencapai target 78% berjalan, namun Eronisnya dari pihak kementerian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2 dan kementerian pusat malah mencari pokok permasalahan dipekerjaan yang sah-sah sudah jelas memberikan yang terbaik, serta sudah bekerja sesuai prosedur berdasarkan kontrak kerja, yang dimana pekerjaan tsb sudah layak dapatkan apresiasi, namun mirisnya, dari kementrian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2 dan pemerintah pusat, masih saja mencari alasan serta kesalahan yang dengan sengaja menahan, dan tidak melakukan pencairan termin sebagai persyaratan untuk tahap 2 yang padahal pembangunan sudah hampir mendekati ptahap penyelesaian.
Berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com dan juga keterangan dari narasi di lapangan, bahwa proses diperlambat dikarenakan pembangunan Halte yang berada di Desa Keramat Jaya Kendawangan dengan alasan mendapat minus 19 dikarenakan keterlambatan ponton tempo lalu, namun anehnya kenapa baru-baru ini diinformasikan, yang sebetulnya kenyataan yang di alami di lapangan dikarenakan ponton sempat mengalami masalah kebocoran yang sempat dipindahakan dan diperbaiki, serta halangan yang terjadi sewaktu perjalanan dari Teluk Melano saat Menuju Kendawangan.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa dari pelaksanaan kegiatan 3 pembangunan Halte Sungai salah satu diantaranya, yaitu Halte Sungai Kendawangan kiri, tidak ditindaklanjuti serta mendapatkan sanksi dari waktu 150 hari kerja yang tersisa hanya tinggal 40 hari kerja, namun kegiatan baru saja akan dimulai pemancangan beton, sudah bisa dipastikan Mangkrak, dan eronisnya lagi ponton yang mereka bawa juga tidak lengkap dokumen, namun anehnya bisa lolos dari kawalan, sehingga menjadi pertanyaan besar oleh publik?
Saat ini pembangunan Halte di Simpang Keramat Jaya Kendawangan sudah hampir tahap penyelesaian, yang dimana mengejar target penyelesaian atap, dan pengecoran lantai yang disyaratkan dari Dinas terkait.
Sempat juga pada saat rapat sudah menghubungi kementrian pusat, anggaran yang belum juga bisa ditarik untuk mendukung progresnya kegiatan, namun anggaran masih ditahan oleh pemerintah pusat, dengan alasan dari bobot pembangunan belum sampai serta memadai.
Kembali ke pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri, yang tiada satupun Pihak pelaksana di lapangan hingga konsultan pengawas, sehingga membuat takboat dan tongkang menunggu, serta tak berani bersandar, merapat sebelum datangnya cren pancang dan pihak pelaksana serta konsultan pengawas, sehingga kegiatan proyek baru pemancangan 29 Oktober 2024 kemarin sore.
Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum Tipikor polres Ketapang, Polda Kalbar, hingga Mabes Polri, dan instansi untuk segera melakukan pengauditan serta tindakan tegas terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri.
Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum Tipikor polres Ketapang, Polda Kalbar, hingga Mabes Polri, dan instansi untuk segera melakukan pengauditan serta tindakan tegas terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri, baik melakukan penyelidikan mengungkap fakta yang ada di lapangan untuk diberikan sanksi hukum tindak pidana praktek kerja sama bagi pelaksana di lapangan maupun Dinas terkait, yang sudah kongkalikong bekerja sama terindikasi terlibat Pembiaran, serta usut tuntas Mapia proyek berkedok paket Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2, agar diberikan sanksi tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, serta ikut turut serta mendukung dalam aksi tindak pidana berat berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.
Oleh : Tim Liputan
Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar