Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat Dugaan Jual Beli Tiang Listrik Oleh Oknum Pegawai PLN ULP Pinoh dan Vendor

10/18/2024 | 00:27 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T17:27:00Z


Sintang || Alasannews.com - Program PT. Perusahaan Listrik Negara (PT PLN)untuk menerangi pelosok negeri menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun non-teknis di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh dan Sintang, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat pertanyaan publik hingga mncul dugaan adanya praktik jual beli tiang listrik dan transaksi diluar prosedur yang berlaku dalam pemasangan jaringan. 

Permasalahan ini menunjukkan lemahnya pengawasan di wilayah terpencil, yang memberikan peluang bagi para oknum oknum  untuk memanfaatkan situasi lemahnya pengawasan tersebut demi keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang sangat membutuhkan listrik justru dirugikan.

Dugaan penyimpangan tersebut didapatkan pada salah satu vendor jaringan listrik berinisial G mengaku telah memberikan ikan hias jenis silok sebagai hadiah untuk pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. 

Selain itu, vendor-vendor tersebut juga diduga diharuskan berkontribusi dalam biaya renovasi kantor PLN UP2K Lisdes Kapuas Raya. 

Jika benar, hal ini mengindikasikan adanya gratifikasi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan menunjukkan adanya masalah internal di PT. PLN yang perlu segera ditangani.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba menelusuri di lapangan pada hari Rabu 16 Oktober 2024.

Celakanya tim pun menemukan salah  seorang pegawai PLN dari UP3 Sanggau berinisial R diduga pada saat sosialisasi Jaringan Lisdes di Kecamatan Serawai melakukan intimidasi kepada salah satu perangkat Desa Kecamatan Serawi untuk tidak memasang instalasi listrik sebelum jaringan Lisdes Selesai (Rampung) dibangun. 

Tindakan tersebut menyalahi aturan, karena pemasangan instalasi seharusnya dilakukan oleh vendor resmi yang berwenang untuk menerbitkan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan sertifikat instalasi sesuai standar yang berlaku.

Intimidasi seperti ini juga dapat merusak hubungan antara PLN dan masyarakat serta menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Dalam kasus dugaan lain, ditemukan tiga modus operasi Vendor yang terkait dengan dugaan berkaitan jaringan tiang listrik PLN. 

Modus pertama adalah menjual belikan tiang listrik milik PLN untuk dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Modus kedua, meminta untuk pergantian untuk biaya kompensasi transportasi pengangkut tiang. Modus ketiga meminta biaya untuk menentukan titik yang ingin di dahulukan memungkinkan pemasangan jaringan di wilayah yang tidak masuk dalam anggaran tahunan, namun dengan syarat pembayaran tertentu kepada pihak vendor terkait dengan imbal balik desa tersebut dapat dahulukan Jaringan listrik desa yang akan dialihkan ke Desa tersebut. 

Akibatnya, wilayah prioritas justru terabaikan, sementara anggaran dialihkan ke tempat yang tidak direncanakan. 

Selain itu terkuak dugaan di Kecamatan Serawai,ada  sebuah Desa yang awalnya dipasang tiang listrik, diduga mengalami pemindahan tiang ke Desa lain dengan alasan "salah lokasi." dalam hal ini Pihak Desa sangat merasa di rugikan karna sudah melakukan pembersihaan tanam tumbuh di ruas jalan yang berlobang akibat galian,yang sudah di perbaiki untuk mempermudah akses masukannya tiang - tiang jaringan ke Desa.

Pihak Desa yang sudah mengharapkan listrik menerangi dusun yang seharusnya sudah dianggarkan, Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa pemasangan awal sudah sesuai anggaran, namun tiang dipindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak PLN terkait, yang saat di konfirmasi pihak Desa kepada pln terkait tidak ada jawaban, yang ada hanya dari pemberitahukan dari pihak vendor Jaringan kabel melalui via chat WhatsApp saja tanpa mengikuti prosedur resmi dengan pihak PLN.

Atas permasalahan dugaan terkait Jaringan Lisdes, tiang dan pemasangan jaringan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh dan Sintang, kami mohon kepada Direktur Utama PT. PLN, agar melakukan investigasi dan audit terkait jaringan Listrik dan tiang Listrik yang sudah di pasang, apakah sudah sesuai dengan tempat pemasangan dan tahun anggaran yang telah di tetapkan.!!

Karna ada informasi dari salah satu kepala desa yang di anggarkan yang masuk list anggaran tahun 2023 yang sampaikan sekarang belum ada realisasi sama sekali sampai mau meninjak ke 2025, Yang seharusnya sudah dilaksanakan dan sudah ada realisasi dari tahun saat di terbitkan anggaran tanpa ada kendala terjadi, Sampai saat ini.

Adanya kejadian ini, membuat geram Srikandi Projamin, hingga angkat bicara,mereka  meminta kepada Direktur Utama PT. PLN, untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh guna menghentikan praktik-praktik ilegal tersebut. 

Srikandi Projamin juga mendesak agar PT. PLN menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pemecatan bagi pegawai yang melanggar aturan dan kode etik perusahaan. 

Dan segera lakukan tindakan iberdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang melarang monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat. 

Jika terbukti ada jual beli tiang listrik dan gratifikasi, yang seharusnya Pemenang tender jaringan melakukan tugasnya dengan baik dan benar (Sportif) mengikuti etika komitmen dengan kesanggupan dalam pengerjaan yang sudah di terima, dengan tidak menujuk Perusahaan lain untuk Subkon (Sub Kontrak) dengan perkerjaan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang memenangan tender dengan ke sanggupan melaksanakan pekerjaan, dalam hal ini, dapat menimbulkan monopoli pekerjaan jika indikasi ini benar terjadi, akan terjadi praktik - praktik yang seharusnya tidak di lakukan oleh perusahaan yang nerima subkon (Sub Kontrak) terkait dengan melakukan diluar ranah pekerjaan diluar kontrak yang merangkap ke pekerjaan yang jenis lain untuk pengurusan instalasi dan sebagainya yang seharusnya instalasi bagian dari pekerjaan vendor instalatir yang berwenang melakukan pekerjaan yang sudah terdaftar resmi sesuai ketentuaan dan Undang-Undang Kelistrikaan yang berlaku, dalam hal ini dapat membuat ketidak seimbangan dalam sistem pekerjaan yang sportif yang punya bagian dan ranahnya masing-masing pekerjaan, yang dapat memicu bentrok di lapangan akibat permasalahaan yang terjadi.

Sebelum berita ini terbitkan tim  awak media mencoba konfirmasi  Manager UP3 Sanggau tetapi tidak  menanggapi tim awak media.

Srikandi Projamin  berharap PT. PLN segera mengambil tindakan tegas dalam menangani dugaan penyimpangan ini untuk menjaga integritas perusahaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. 

Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan agar masyarakat mendapat akses listrik secara merata dan bebas dari praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini penting untuk memastikan pelayanan listrik dapat berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan ucap ketua DPD Srikandi  Projamin.


Sumber : DPD Srikandi Projamin
Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update